MAKASSAR, BUKAMATA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar pemerintah Walikota Makassar memberi sanksi tegas bagi ASN yang mudik saat Nataru 2021.
"Kita harap larangan mudik Nataru ditaati ASN di daerah. Terutama di Pemkot Makassar ini, harus ada sanksi yang tegas bagi ASN yang melanggar ketentuan itu," ujar Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle.
Arifin mengatakan, wali kota harus tegas menjalankan aturan. Pengawasan juga perlu lebih ketat agar ada proteksi dini. Tujuannya kata dia, mencegah mudik lebih awal.
"Jangan sampai ada yang mudik tidak terpantau. Jadi ini perlu pengawasan," kata anggota DPRD dari Fraksi Demokrat ini, Jumat (17/12/2021).
Diketahui, pemerintah pusat telah menerbitkan aturan baru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Aturan itu termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Arifin menuturkan, aturan pemerintah pusat perlu ditaati. Pemerintah kota harus bisa memastikan seluruh ASN tidak cuti saat Nataru.
"Yang terpenting kita minta jangan mudik, untuk mengantisipasi ledakan daripada kasus. Walaupun dikatakan Makassar sudah masuk di level 2 tapi kita mencegah supaya tidak timbul kembali," tegas Arifin.
Arifin Kulle berharap, edaran pemerintah pusat tak hanya menjadi imbauan semata oleh pemerintah daerah. Tetapi butuh ketegasan pemkot menjalankan aturan itu untuk kepentingan masyarakat umum.
"Barangkali mungkin mudik terbatas, bersama keluarga, namanya Natal. Itu sah-sah saja asal tetap menjaga protokol kesehatan. Maka butuh ketegasan untuk aturan ini," papar Arifin Kulle.
BERITA TERKAIT
-
DPRD-Pemkot Sepakati APBD 2026 Senilai Rp4,6 Triliun Lebih, Mantapkan Pembangunan Kota Makassar
-
DPRD dan Pemkot Makassar Sepakati APBD 2026
-
Munafri Telusuri Tompobulu Cari Solusi Atasi Keterbatasan Lahan Pekuburan di Makassar
-
DPRD Tekan Bapenda Genjot PAD Makassar: Dua Bulan Penentu Capai Target Rp1,8 Triliun
-
Kementerian PU Pastikan Rekonstruksi Gedung Baru DPRD Makassar