MAKASSAR, BUKAMATA - Anggota DPRD Kota Makassar Muchlis A Misbah menilai Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentang pengawasan dan pengendalian pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol perlu dilakukan revisi.
Hal itu disampaikan saat menggelar Sosialisasi Perda bersama warga di Hotel Grand Town, Makassar, Sabtu (11/12/2021). Menurutnya, yang perlu dilakukan revisi, pertama pengurusan izin dulu itu Dinas Perdagangan, sekarang kan di PTSP.
"Kedua, memang pasal demi pasal perlu dibenahi dan perlu penambahan. Melalui, kesempatan ini kesimpulannya bahwa Perda ini harus direvisi,” kata Muchlis.
Muchlis lebih jauh mengatakan, Perda Minol tersebut sudah 7 tahun diberlakukan, namun ada pasal-pasal yang sudah tidak sesuai dengan zaman sekarang.
Meski begitu, politisi Partai Hanura itu menilai semangat pengendalian dan peredaran Minol tak boleh berubah bila Perda tersebut direvisi.
“Pengawasan dan pengendaliannya Minol ini harus tetap diprioritaskan. Sebab sekiranya Perda ini tidak ada, mungkin penjual Minol akan menjamur kan,” jelas Anggota Komisi C tersebut.
Muchlis juga berharap, kalau dilakukan revisi Perda Minol, minuman ballo yang juga membuat mabuk bisa diatur melalui Perda, karena peredarannya begitu marak di masyarakat.
“Untuk membangun masyarakat yang Islami Perda ini harus maksimalkan. Termasuk penegakannya oleh Satpol PP,” terang Muchlis.
BERITA TERKAIT
-
DPRD-Pemkot Sepakati APBD 2026 Senilai Rp4,6 Triliun Lebih, Mantapkan Pembangunan Kota Makassar
-
DPRD dan Pemkot Makassar Sepakati APBD 2026
-
Munafri Telusuri Tompobulu Cari Solusi Atasi Keterbatasan Lahan Pekuburan di Makassar
-
DPRD Tekan Bapenda Genjot PAD Makassar: Dua Bulan Penentu Capai Target Rp1,8 Triliun
-
Kementerian PU Pastikan Rekonstruksi Gedung Baru DPRD Makassar