Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Tender Proyek Jembatan Lawewe
Kasus jembatan Lawewe masih dalam penyelidikan. Terkait dengan pemalsuan dokumen tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan di Makassar.
LUWU UTARA, BUKAMATA — Tim Reskrim Polres Luwu Utara (Lutra) bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan dokumen dalam proses tender proyek Jembatan Lawewe, Baebunta, Kabupaten Lutra. Proyek Jembatan Lawewe ini menelan anggaran sebesar Rp 11, 8 miliar lebih dari APBD Tahun 2021.
Kapolres Lutra, AKBP Alfian Nurnas melalui Kabag Humas Aipda Hendra Setiawan Hilal, mengatakan, kasus jembatan Lawewe masih dalam penyelidikan. Terkait dengan pemalsuan dokumen tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan di Makassar.
"Kasus ini sementara dalam penyelidikan serta belum ada kerugian negara yang kita temukan. Dan dokumen yang diduga dipalsukan akan dilakukan pemeriksaan di Makassar secara langsung di tempat keluarnya dokumen tersebut," kata Aipda Hendra, Rabu, 8 Desember 2021.
Diketahui, perusahaan yang menjadi pemenang tender Jembatan Lawewe, CV Michella Cipta Marga, beralamat di Jalan Kalimantan, Sengkang, Kabupaten Wajo. Diduga perusahaan ini melakukan pemalsuan dokumen, sehingga menjadi pemenang tender dengan nilai penawaran Rp 11,697 miliar. (*)
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
