JENEPONTO, BUKAMATA -- Kejaksaan Negeri Jeneponto melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Jumat (3/12/2021).
Penggeledahan tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani, SH.
Dalam kesempatan tersebut, tim khusus Pemberantasan Korupsi dari Kejaksaan Negeri Jeneponto menggeledah sejumlah ruangan.
Ruangan tersebut diiantaranya adalah ruangan bidang pendidikan dasar Disdikbud Jeneponto, ruangan kepala Dinas Pendidikan dan ruang kebudayaan Jeneponto.
Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Susanto Gani di sela-sela penggeledahan menyampaikan bahwa giat ini merupakan lanjutan dari dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019, dengan anggaran sebesar Rp39 miliar.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jeneponto telah menetapkan tiga tersangka tersebut yakni inisial J, selaku PPTK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto (mantan kasi sarana dan prasarana), dan inisial D selaku fasilitator dan RK selaku rekanan atau kontraktor.
'Jadi sementara ini ada tiga (3) tersangka yaitu inisial J selaku PPTK, inisial D selaku fasilitator dan inisial RK selaku rekanan," kata Susanto.
BERITA TERKAIT
-
Korupsi Kuota Haji, KPK Duga Ada Lobi dari Asosiasi
-
Dugaan Korupsi Dana Pilkada: Tiga Pejabat KPU Pangkep Ditahan Kejari
-
Gubernur Andi Sudirman Tekankan Integritas Pengelolaan Program Gizi di Bimtek SPPG
-
Terkait Penggeledahan Dua OPD Lingkup Pemprov Sulsel, Kadiskominfo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas, Kejati Geledah Kantor Dinas TPHBun dan BKAD Sulsel