Sebagian Merupakan Kelompok Rentan
Pemerintah Kembali Fasilitasi Pemulangan Ratusan WNI dari Malaysia
Pemerintah memulangkan 199 warga negara Indonesia (WNI)/pekerja migran Indonesia (PMI) kelompok rentan dari Malaysia.
BUKAMATA - Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di Malaysia kembali memulangkan 199 warga negara Indonesia (WNI)/pekerja migran Indonesia (PMI) kelompok rentan dari Malaysia.

Ratusan WNI PMI yang berasal dari berbagai detensi imigrasi di negeri Jiran tersebut dipulangkan menggunakan pesawat yang disewa oleh Kementerian Luar Negeri.
Mereka juga difasilitasi biaya tes PCR untuk memenuhi syarat penerbangan internasional. Mereka tiba pada Kamis sore (2/12/2021) di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.
“Sepanjang tahun 2021, Pemerintah Indonesia telah melakukan fasilitasi kepulangan WNI/PMI kelompok rentan dari Depo Tahanan Imigrasi/Detensi Imigrasi di wilayah Semenanjung Malaysia sebanyak lima kali,” demikian dijelaskan pihak Kementerian Luar Negeri melalui keterangan tertulis.
Melalui keterangan tertulis tersebut juga disampaikan bahwa sebelumnya pemerintah telah melakukan pemulangan WNI/PMI, yakni tanggal 1 November 2021 sebanyak 386 orang, tanggal 24 Juni 2021 sejumlah 145 orang, tanggal 27 Juni sejumlah 148 orang, tanggal 22 Juli sebanyak 63 WNI/PMI.
“Dengan demikian, sejak awal tahun 2021, Kementerian Luar Negeri RI dan Perwakilan RI di Malaysia telah memulangkan total sebanyak 941 orang WNI/PMI kelompok rentan kembali ke Tanah Air.”
Percepatan deportasi atau pemulangan para WNI kelompok rentan tersebut untuk mengurangi kepadatan WNI deportan di Detensi Imigrasi Malaysia.
Pemerintah memperkirakan jumlah WNI di Detensi Imigrasi Malaysia masih ada lebih dari lima ribu orang, termasuk di Sarawak dan Sabah.
Dijelaskan pula, bantuan pemerintah Indonesia untuk menfasilitasi mereka merupakan hal penting. Sebab, banyak WNI yang telah tinggal lama di Detensi Imigrasi Malaysia sekalipun masa hukuman penjara telah selesai.
Kondisi pandemi Covid-19 juga memperburuk situasi di Depo imigrasi, khususnya bagi deportan yang sakit, lansia maupun anak-anak.
“Karena itulah, prioritas pemulangan kepada WNI/PMI deportan yang termasuk kelompok rentan, antara lain ibu hamil, ibu dengan bayi, anak, lansia dan penderita sakit.”
Setelah tiba di tanah air, para WNI/PMI deportan tersebut akan menjalani karantina selama 3-5 hari (karantina selama 5 hari bagi yang belum memiliki sertifikat vaksin) sesuai dengan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi COVID-19 yang berlaku.
Selanjutnya, mereka akan dipulangkan ke daerah dengan difasilitasi oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
“Empat daerah asal terbesar para WNI/PMI pada pemulangan periode ini adalah Jawa Timur, Sumatera Utara, Aceh dan Nusa Tenggara Barat,” imbuh keterangan itu.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
