GOWA, BUKAMATA - Seorang pemuda berinisial UC (19) kini ditangkap jajaran personel Polsek Bontomarannu Polres Gowa. Remaja asal Desa Bili-bili ini ditangkap usai membusur korbannya berinisial AB.
Aksi pembusuran yang dilakukan pelaku UC dibantu rekannya AA yang sementara pengejaran ini bermotif cemburu. UC cemburu dan sakit hati kepada korban AB (25).
"Sakit hati kepada korban. Karena beberapa waktu lalu kekasih pelaku dibonceng oleh korban," ujar Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan, saat merilis penangkapan pelaku di Mapolsek Bontomarannu, Senin (29/11/20210.
Menurut Tambunan, pada Selasa (23/11/2021) lalu pelaku saat itu sedang duduk bersama kekasihnya di daerah Kota Sungguminasa.
Ketika pelaku pergi buang air kecil, tiba-tiba korban datang menggunakan sepeda motor dan membawa kekasih pelaku.
Tidak terima dengan hal tersebut, pelaku dan rekannya AA kemudian mencari korban.
Berselang beberapa hari, pelaku melihat korban sedang duduk di pos ronda Jalan Poros Malino, Kelurahan Bontomanai sekira pukul 22. 30 Wita.
"Pelaku langsung membusur korban. Korban terkena busur pada bagian ibu jari yang mengakibatkan luka," ujar Tambunan.
Dari kejadian ini tambah Tambunan, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah anak busur, termasuk jaket hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 Ayat (1) tentang menguasai, menyimpan dan atau memiliki senjata tajam atau senjata penusuk.
BERITA TERKAIT
-
May Day di Gowa, Buruh dan Polisi Bagi Bunga ke Pengendara hingga Gelar Layanan Kesehatan Gratis
-
Perkuat Sinergi, Lapas Perempuan Sungguminasa dan Polres Gowa Teken MoU Keamanan dan Pemberantasan Narkoba
-
Setubuhi dan Sebar Foto Bugil Anak Dibawah Umur, Polisi Tangkap Pemuda Pengangguran di Gowa
-
Resahkan Warga, Pelaku Pembusuran Acak di Gowa Akhirnya Ditangkap
-
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Ratusan Personel Polres Gowa Bersihkan Kawasan Wisata Sejarah Balla Lompoa