GOWA, BUKAMATA - Seorang pemuda berinisial UC (19) kini ditangkap jajaran personel Polsek Bontomarannu Polres Gowa. Remaja asal Desa Bili-bili ini ditangkap usai membusur korbannya berinisial AB.
Aksi pembusuran yang dilakukan pelaku UC dibantu rekannya AA yang sementara pengejaran ini bermotif cemburu. UC cemburu dan sakit hati kepada korban AB (25).
"Sakit hati kepada korban. Karena beberapa waktu lalu kekasih pelaku dibonceng oleh korban," ujar Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan, saat merilis penangkapan pelaku di Mapolsek Bontomarannu, Senin (29/11/20210.
Menurut Tambunan, pada Selasa (23/11/2021) lalu pelaku saat itu sedang duduk bersama kekasihnya di daerah Kota Sungguminasa.
Ketika pelaku pergi buang air kecil, tiba-tiba korban datang menggunakan sepeda motor dan membawa kekasih pelaku.
Tidak terima dengan hal tersebut, pelaku dan rekannya AA kemudian mencari korban.
Berselang beberapa hari, pelaku melihat korban sedang duduk di pos ronda Jalan Poros Malino, Kelurahan Bontomanai sekira pukul 22. 30 Wita.
"Pelaku langsung membusur korban. Korban terkena busur pada bagian ibu jari yang mengakibatkan luka," ujar Tambunan.
Dari kejadian ini tambah Tambunan, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah anak busur, termasuk jaket hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 Ayat (1) tentang menguasai, menyimpan dan atau memiliki senjata tajam atau senjata penusuk.
BERITA TERKAIT
-
Dibabat Habis di Hulu, Puluhan Hektare Hutan Lindung di Gowa Gundul Akibat Ilegal Logging
-
Bocah 10 Tahun di Gowa Jadi Korban Penculikan dan Kekerasan Seksual, Pelaku Punya Sejumlah Catatan Kriminal
-
Aksi Balas Dendam Remaja Berujung Pengrusakan Mobil Pejabat
-
Top Up Dana Pakai Uang Palsu, Dua Wanita di Gowa Diamankan Polisi
-
Dua Kakak Beradik di Gowa Dibacok Tetangganya Sendiri, Satu Dirawat di RS Syech Yusuf