BUKAMATA - Dalam vonis yang dijatuhkan pada Gubernur Nonaktif Provinsi Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, selain hukuman penjara 5 tahun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp5,8 miliar dan pencabutan hak politik.
"Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata ketua majelis hakim Ibrahim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin malam (29/11/2021).
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman lima tahun penjara denda sebesar Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan terhadap Nurdin Abdullah. Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Sulawesi Selatan.
BERITA TERKAIT
-
Divonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Enggan Ajukan Banding
-
Terbukti Terima Suap, Gubernur Non Aktif Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
-
Saksi Ahli Tegaskan Kasus Nurdin Abdullah Tak Penuhi Unsur OTT dan Gratifikasi
-
Sidang Lanjutan Nurdin Abdullah, Panitia Masjid Pucak Ngaku Terima Uang Rp 1,1 Miliar
-
Mantan Bupati Bulukumba Bersaksi di Persidangan NA Hari Ini