Besok, Pemprov Sulsel Lantik 4.047 PPPK Tahap 2 dan Paruh Waktu
16 November 2025 15:19
Sebanyak 200 KK mendapat bantuan PKH dan 200 ekor sapi juga disalurkan hari ini.
TAKALAR, BUKAMATA - Bupati Takalar, Syamsari Kitta melantik dan mengukuhkan Ketua dan Anggota Badan Permusyawaran Desa (BPD) terpilih Periode 2021-2027.

Pelantikan yang dirangkaikan dengan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Dana Desa berlangsung di Kantor Desa Kampung Beru, Kecamatan Polut, Takalar, Selasa (30/11/2021).
Bupati Takalar, Syamsari Kitta usai melantik mengatakan, BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, juga merupakan lembaga baru di desa pada era ekonomi daerah di indonesia. BPD dapat dianggap sebagai parlemennya desa.
"Kita terus melakukan pendampingan terhadap desa dengan memberikan motivasi untuk menghasilkan suatu produk yang hasilnya dikemas dalam kemasan yang layak untuk dijual. Kita akan membuka Mall UMKM, jadi semua produk yang dihasilkan bisa dipajang disana untuk dijadikan oleh-oleh khas takalar," imbuh Syamsari
Syamsari berharap, kepala desa dan ketua BPD yang baru dilantik agar bekerja dengan sebaik-baiknya dan dapat mendorong produk UMKM di desanya agar dapat mengahasilkan barang yang bisa dijual dan dapat menjadi oleh-oleh takalar sehingga dapat menumbuhkan industri rumah tangga di desa.
"Kepada masyarakat yang mendapat bantuan kiranya dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, jangan digunakan untuk membeli jilbab atau kursi," tegas Syamsari.
Sementara itu, Kepala Desa Kampung Beru, Junaid menyampaikan, sebanyak 200 KK mendapat bantuan PKH dan 200 ekor sapi juga disalurkan hari ini.
"Saya selaku pemerintah desa mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah atas support dan perhatiannya kepada masyarakat. Dengan bantuan ini kiranya masyarakat dapat menjaga dan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkap Junaid.
16 November 2025 15:19
16 November 2025 14:26
16 November 2025 14:19
16 November 2025 14:02
16 November 2025 14:19
16 November 2025 14:26
16 November 2025 15:19
16 November 2025 15:13