Ulfa
Ulfa

Senin, 29 November 2021 12:19

Polres Luwu Tangkap Seorang Pria saat Jemput Obat Terlarang di Tempat Pengiriman

Polres Luwu Tangkap Seorang Pria saat Jemput Obat Terlarang di Tempat Pengiriman

Petugas mengamankan barang bukti 3 tiga botol plastik berisikan obat jenis THD dengan jumlah keseluruhan 3.209 butir.

LUWU, BUKAMATA - Sat Narkoba Polres Luwu menangkap seorang pria inisial AM (34), warga Desa Tanarigella, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu karena mengedarkan obat jenis Tryhexyphenidil (THD) di Jalan Topoka, Luwu, Minggu (28/11/2021) .

Dari tangan pelaku AM, petugas mengamankan barang bukti 3 tiga botol plastik berisikan obat jenis THD dengan jumlah keseluruhan 3.209 butir.

Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Agus Triputranta bersama personil Sat Narkoba Polres Luwu di back up Sat Intelkam Polres Luwu.

Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto melalui Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Agus Triputranta mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi dari Loka POM Palopo bahwa ada pengiriman barang berupa obat jenis THD melalui salah satu jasa pengiriman di Belopa.

"Atas informasi tersebut Sat Narkoba Polres Luwu melakukan penyelidikan. Kemudian pada Pukul 11.00 Wita, AM datang di Kantor salah satu jasa pengiriman di Belopa mengambil paket kirimannya dan pada saat itulah terduga pelaku ditangkap dan diamankan," katanya.

Paket kiriman tersebut, lanjut Agus, langsung dibuka dan disaksikan oleh kepala salah satu jasa pengiriman di Belopa. Dimana dos paket tersebut terdapat 3 botol plastik masing-masing berisikan obat THD.

Agus melanjutkan bahwa atas pengakuan AM bahwa obat tersebut ia beli dari NU (DPO) di Jakarta melalui aplikasi jual beli seharga Rp.1000.000 perbotol dengan harga keseluruhannya yaitu Rp3.000.000.

Obat tersebut rencananya hendak dijual kembali di Morowali seharga Rp.1.500.000 per botol dengan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.500.000 per botol.

"Dan hal tersebut dilakukan sudah yang ketiga kalinya, atas kejadian tersebut terduga pelaku AM (34) di bawa ke kantor Polres Luwu untuk proses lebih lanjut," tutup Agus.

 

Penulis: Adhyaksa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Obat terlarang

Berita Populer