JENEPONTO, BUKAMATA - Dugaan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun anggaran 2014, yang dialokasikan di Desa Mallasoro Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto, berhasil dibongkar polisi.
Proyek tersebut memiliki PAGU anggaran sebesar Rp3,4 miliar dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.
Mulai dilakukan penyelidikan tahun 2016, selanjutnya dinaikkan statusnya ke penyidikan pada tahun 2017. Namun terjadi beberapa kendala.
Barulah pada tahun 2021, yang saat itu Kasat Reskrim Polres Jeneponto dijabat oleh Iptu Andi Kurniawan, dilakukan penyidikan lanjutan.
Hasilnya, telah menetapkan tersangka antara lain, M, I, AFI, dan MS. Selanjutnya pada 25 Mei 2021, pengiriman berkas perkara tahap satu.
Iptu Andi Kurniawan kemudian dimutasi ke Polres Barru sebagai Kasat Reskrim Polres Barru pada 21 Oktober 2021. Kemudian diteruskan oleh penggantinya.
Pada 16 November 2021 dinyatakan lengkap (P.21) oleh JPU kejaksaan Negeri Jeneponto, selanjutnya pada tanggal 18 November 2021 dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II)
Adapun peranan dari tersangka, masing-masing, M sebagai koordinator pendamping, tersangka I sebagai supplier, tersangka AFI sebagai tenaga pendamping, sedangkan MS sebagai tenaga pendamping.
Penulis: Maulana
TAG
BERITA TERKAIT
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, Uang Pengganti Rp809 Miliar
-
Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Model Fitri Assiddikki Diduga Terima Rp2 Miliar Lebih dan Mobil Mewah dari Anggota DPR Heri Gunawan
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital, Pemprov Sulsel Hormati Proses Hukum
-
Kejati Geledah Kantor Disdik Sulsel, Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital
-
Akal-akalan Dadan Hindayana CS di Program MBG, Mark Up Hingga Pengadaan Fiktif Rugikan Negara Triliunan Rupiah