KUALA LUMPUR, BUKAMATA - Namanya Odang. Dia seorang pria berkewarganegaraan Indonesia (WNI). Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun. Dia terbukti bersalah membunuh seorang pria WNI lainnya pada 2019 lalu.
Dilansir dari The Star, Rabu (17/11/2021), vonis ini dijatuhkan setelah dakwaan yang dijeratkan terhadap WNI ini, diubah dari 'murder' menjadi 'culpable homicide not amounting to murder'.
Odang awalnya didakwa dengan pasal 302 Undang-undang Pidana, atas kematian seorang pria WNI lainnya, yang diidentifikasi sebagai Rianto. Kejadiannya pada 20 Februari 2019, di sebuah perkebunan kepala sawit di Mukah, Serawak, Malaysia.
Namun kemudian, komisioner kehakiman pada Pengadilan Tinggi Malaysia, Christopher Chin Soo Yin, menyatakan, setelah melakukan evaluasi ulang terhadap bukti-bukti, terdakwa seharusnya didakwa atas pasal 304 (a) Undang-undang Pidana.
Hakim Chin pun menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap terdakwa dalam sidang putusan pada Rabu, 17 November 2021 waktu setempat.
Hakim Chin dalam putusannya menyatakan, terdakwa bertindak membela dirinya saat diserang oleh korban. Menurut dokumen dakwaan, korban memberitahu terdakwa untuk bertemu di sebuah kebun sawit. Jaraknya 500 meter dari tempat tinggal mereka.
Dokumen dakwaan itu menyebutkan, korban saat itu berniat menjual narkoba kepada terdakwa. Saat keduanya bertemu, terdakwa menolak untuk membeli narkoba itu.
Mendengar penolakan terdakwa, korban menjadi gelisah dan berusaha merampas uang dari kantong terdakwa.
Ketika terdakwa berusaha menghentikan aksi korban, tiba-tiba korban mengeluarkan pisau lalu menyerang terdakwa. Dalam kondisi ini, terdakwa juga mengeluarkan pisaunya sendiri, kemudian menikam korban. Akibatnya, korban tewas.
Dalam putusannya, hakim Chin juga memerintahkan, agar masa hukuman dihitung sejak terdakwa ditangkap pada 22 Februari 2019.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Tragis! Seorang Ibu di Bone Tewas Dianiaya Anak Kandung
-
Oknum TNI AU Tikam Pria di Makassar Hingga Tewas
-
Emosi Ditantang Duel, Pemilik Kontrakan di Bone Tikam Tamu Penyewa Hingga Tewas
-
FiFA Hukum Malaysia usai Pemalsuan Dokumen 7 Pemain Naturalisasi
-
Diplomat Indonesia Zetro Purba Tewas Ditembak OTK di Peru