Wakili Bupati , Asisten Administrasi Umum Takalar Pimpin Penandatangan Fakta Integritas Pilkades
Sebanyak 206 orang Calon Kepala Desa dari 49 Desa se-Kabupaten Takalar ini menandatangani Fakta Integritas Pilkades Serentak Tahun 2021.
BUKAMATA, TAKALAR - Asisten Administrasi Umum Pemerintahan Takalar, Basri Sulaeman mewakili Bupati Takalar, Syamsari Kitta penandatangani Fakta Integritas Pilkades Serentak Tahun 2021 dengan Tema “Siap Terpilih dan Siap Tidak Terpilih” di Gedung Islamic Center, Kabupaten Takalar, Jumat (12/11/2021).
Diketahui, sebanyak 206 orang Calon Kepala Desa dari 49 Desa se-Kabupaten Takalar ini menandatangani Fakta Integritas Pilkades Serentak Tahun 2021.
Kegiatan Penandatanganan Fakta Integritas ini dipimpin langsung oleh Basri Sulaeman yang dihadiri oleh Kapolres Takalar, AKBP Beny Murjayanto, Dandim 1426 Takalar, Letkol Czi Catur Witanto.
Selain itu, hadir pula, Kajari Takalar, Salahuddin, Ketua Pengadilan Takalar Arwana dan Para Camat se-Kabupaten Takalar
Dalam sambutannya, Kapolres Takalar, Beny Murjayanto mengatakan, momenttum pilkades adalah pesta demokrasi rakyat yang mana rakyat akan memilih pemimpinnya di Desa.
Terkait dengan pengamanan, tambah Benny, akan menurunkan personelnya dalam tiap tahapan. Saat ini masih ada tahapan yaitu tahapan pengcoblosan yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 November 2021 mendatan.
Kegiatan Pilkades sudah diatur dalam perundang-undangan bahwa tidak melaksanakan atau tidak melakukan pemilihan di Masjid dan tempat lain yg sudah diatur karna akan menimbulkan perpecahan dan permusuhan.
“Para calon kepala Desa mendatangani Fakta Integritas, artinya siap menang dan siap kalah. Namun yang kalah tidak boleh melakukan tindakan anarkis yang bisa merugikan masyarakat,” tutup Beny.
News Feed
AMIN Minta MK Hadirkan Empat Menteri Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres
29 Maret 2024 20:47
Nama Presiden Jokowi Terseret Sengketa Pilpres 2024
29 Maret 2024 15:47
Dukung Insurtech di Indonesia, PayPal Suntik Dana Rp754 M ke Qoala
29 Maret 2024 15:20
Sah RUU Daerah Khusus Jakarta Kini Jadi Undang-Undang
29 Maret 2024 15:04
Berita Populer
29 Maret 2024 08:19
29 Maret 2024 04:37
29 Maret 2024 08:42
29 Maret 2024 09:17
29 Maret 2024 11:48