Hingga Desember, Samsat Palopo Hapuskan Denda dan Berikan Diskon Pajak Kendaran
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memberi keringanan pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat Sulawesi Selatan. Selain penghapusan denda bagi yang menunggak, ada keringanan atau diskon pokok pajak kendaraan hingga 25 persen.
PALOPO, BUKAMATA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memberi keringanan pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat Sulawesi Selatan. Selain penghapusan denda bagi yang menunggak, ada keringanan atau diskon pokok pajak kendaraan hingga 25 persen.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Palopo, Chandrawali S.Kom mengatakan, berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2421/XI/2021 tahun 2021, ada sejumlah keringanan yang diberikan kepada masyarakat terkait pajak kendaraan.
"Jadi, seperti sebelumnya penghapusan denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak. Selain itu, ada pemberian diskon pokok pajak sampai dengan 25 persen," jelasnya.
Rinciannya, lanjut Chandrawali, untuk kendaraan atas nama perorangan mendapatkan diskon pajak 2,5 persen sampai dengan 20 persen. Sedangkan kendaraan atas nama perusahaan mendapatkan diskon pajak sampai dengan 25 persen.
"Untuk diskon pajak itu, dilihat lama tunggakannya. Sedangkan, untuk penghapusan denda, semua kendaraan mendapatkan kebijakan yang sama, dendanya dihapuskan tanpa syarat," katanya.
Menurut Chandrawali, selain pembebasan denda dan pemotongan pokok pajak, masyarakat juga bisa memanfaatkan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke II dan seterusnya.
"Untuk balik nama kendaraan, kan ada biaya yang dikenakan sebesar satu persen dari NJKB. Dengan adanya kebijakan ini, biaya tersebut dihilangkan," ungkapnya.
Kebijakan ini sendiri, menurut Chandrawali, diberlakukan sejak 8 November 2021 sampai dengan 30 Desember 2021. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik kebijakan ini.
"Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan di Kantor Samsat atau gerai samsat terdekat, yaitu di Mal Pelayanan Publik Kota Palopo atau Kantor Kecamatan Bara," terangnya
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 12:09
