JENEPONTO, BUKAMATA -- Polres Jeneponto dalam konferensi pers yang digelar, merilis dugaan kasus penganiaayaan hingga mengakibatkan korban Bali (33) meninggal dunia. Pelakunya bernama Sahari (43).
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali didampingi Kaur Ops Iptu Nasaruddin dalam keterangannya menyebut, pelaku sudah ditahan di Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ini berawal dari adu mulut di area rumput laut, karena masing-masing tidak terima, hingga berimbas pada penganiayaan dan mengakibatkan korban Bali meninggal dunia. Pelakunya sudah ditahan," ujarnya, Kamis (11/10/2021).
Mantan Kasat Narkoba ini menjelaskan, kejadianya itu pada 12 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 Wita di sebuah rumah nelayan di kampung Manyumbeng, Kelurahan Biringkassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Untuk motifnya, diduga masalah lahan rumput laut milik orang tua tersangka (Sahari), yang Ingin memasang tali dan pasir di lahan rumput laut mertua tersangka.
"Namun ditegur oleh korban (Bali) ipar tersangka. Di situlah terjadi adu mulut sehingga tersangka emosi dan menikam korban sebanyak tiga kali. Barang bukti sudah diamankan, badik, kayu dan beberapa pakaian yang terdapat darah," terangnya
Unsur pasal yang disangkakan terhadap pelaku, terancam pasal 338 KUHPidana Subs 351 ayat 3 KUHPidana dan pasal 2 ayat (1) UUDRT Nomor 2 tahun 1951. "Ancaman pidana 7 tahun sampai 15 tahun penjarah," pungkasnya
Tersangka pembunuhan, Sahari, mengaku sangat menyesali perbuatannya dan berharap dimaafkan perbuatannya.
"Saya menyesal dan memohon maaf pada keluarga, saya khilaf," ucapnya dengan nada rendah.
Penulis: Samsul
BERITA TERKAIT
-
Arus Mudik Jeneponto Padat, Jembatan Belokallong Jadi Titik Kritis Penghubung Lima Wilayah
-
Tragis! Seorang Ibu di Bone Tewas Dianiaya Anak Kandung
-
Oknum TNI AU Tikam Pria di Makassar Hingga Tewas
-
Emosi Ditantang Duel, Pemilik Kontrakan di Bone Tikam Tamu Penyewa Hingga Tewas
-
Diplomat Indonesia Zetro Purba Tewas Ditembak OTK di Peru