Wiwi
Wiwi

Senin, 08 November 2021 08:37

Presiden RI Ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono.
Presiden RI Ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono.

Tak Hanya Biaya Pengobatan ke Amerika, Ini Sejumlah Hak yang Didapatkan SBY dari Negara

Terkait biaya pengobatan SBY selama berada di AS, akan ditanggung negara. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

BUKAMATA – Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sudah berada di Amerika Serikat sejak Kamis (4/11/2021).

Rencananya, dalam 1,5 bulan ke depan, SBY akan menjalani pengobatan penyakit kanker prostat yang dideritanya. Sesuai undang-undang, seluruh biaya pengobatan SBY di AS akan dibiayai negara.

Kabar SBY sakit kanker prostat ini, pertama kali diungkapkan staf pribadinya, Ossy Dermawan, Selasa (3/11/2021) pagi. Ossy mengabarkan ke publik lewat tulisan yang rinci. Mulai dari diagnosa penyakit, konsultasi dengan tim dokter, sampai SBY turut mengabarkan ke Presiden Jokowi untuk berobat ke Amerika Serikat.

Tempat yang dituju SBY untuk menjalani pengobatan itu di Mayo Clinic yang berada di Minneapolis, Negara Bagian Minnesota, Amerika Serikat. Rumah sakit ini memang dikenal sebagai rumah sakit terbaik dalam mengobati kanker. Para pejabat dan pengusaha Indonesia juga banyak yang sudah berobat di rumah sakit ini.

Kunjungan SBY berobat ke AS nyatanya tidak sendirian. SBY didampingi putra bungsunya Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, bersama sejumlah staf pribadi dan pengurus Partai Demokrat.

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), putra sulungnya yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, dikabarkan juga akan ikut menyusul ke AS, guna menemani SBY.

Terkait biaya pengobatan SBY selama berada di AS, akan ditanggung negara. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU itu dinyatakan, mantan presiden dan keluarganya mendapatkan biaya perawatan kesehatan dari negara. Selain itu, dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 36/2014 menyatakan, dokter kepresidenan akan memberikan layanan pemeliharaan kesehatan bagi mantan presiden dan istri atau suaminya.

Dokter kepresidenan dapat membentuk tim untuk menangani masalah-masalah kepala negara dan mantan kepala negara.

Selain hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan, dalam UU itu diatur, terdapat hak-hak, antara lain, mendapat pensiunan pokok 100 persen dari gaji pokok terakhir. Mendapat tunjangan sesuai dengan aturan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian mendapatkan biaya rumah tangga seperti biaya air, listrik, dan telepon.

Mendapatkan seluruh biaya perawatan kesehatan bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden serta keluarganya. Mendapatkan rumah yang layak disertai dengan perlengkapannya. Mendapatkan kendaraan milik negara beserta sopirnya. Berhak memiliki staf yang terdiri dari pegawai negeri sipil.

Berikutnya, hak-hak bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden ini berlaku hingga meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi presiden atau wakil presiden.

Jika mantan presiden atau mantan wakil presiden meninggal, suami atau istrinya mendapat hak yang sama kecuali jumlah pensiunan, yaitu sebanyak 50 persen dari pensiunan terakhir yang diterima oleh almarhum suami atau istrinya.

#SBY #Susilo Bambang Yudhoyono #SBY berobat ke Amerika #ibas yudhoyono #Partai Demokrat

Berita Populer