PAREPARE, BUKAMATA - Pemerintah Kota Parepare menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (RJU).
Penyerahan Ranperda itu dikemas dalam bentuk Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Parepare Andi Nurhatina Tipu, Wakil Ketua Tasming Hamid dan Rahmat Sjamsu Alam, dihadiri Wali Kota Parepare Taufan Pawe serta Sekda, Asisten, Kepala SKPD dan Camat.
Kesempatan itu, Taufan Pawe mengatakan, Retribusi Jasa Umum adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah yang bertujuan untuk kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
“Retribusi Jasa Umum dibagi menjadi 15 bagian yaitu Retribusi pelayanan kesehatan, persampahan atau kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, pemakaman dan pengabuan mayat, parkir,” kata Taufan Pawe.
“Retribusi pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pengolah limbah cair, tera ulang, pendidikan, pengendalian menara telekomunikasi, pengendalian lalu lintas,” tambah dia.
Menurut Walikota Parepare dua periode itu, tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
“Adapun meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal. Untuk penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa,” ujarnya.
Taufan Pawe berpesan agar Ranperda itu dibahas berdasarkan mekanisme, dan diharapkan dapat dituntaskan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD.
BERITA TERKAIT
-
Wali Kota Parepare Harap DMI Jadi Mitra Strategis Pemerintah
-
2.000 Guru di Parepare Gagal Dapat Tunjangan Pemerintah Pusat
-
Pemkot Parepare Klarifikasi Polemik Anggaran Toilet Sekolah: Nilai Kontrak Bukan Pembayaran Final
-
Pengamat Unhas: Interpelasi DPRD Parepare Harus Berdasarkan Dasar Kuat, Bukan Kepentingan Politik
-
Soroti Kebijakan Kontroversial Wali Kota Tasming Hamid, DPRD Parepare Resmi Gulirkan Hak Interpelasi