BONE, BUKAMATA -- Tindakan tegas diberikan institusi Polri terhadap dua oknum anggotanya. Terbukti terlibat narkoba dua tahun lalu, dua anggota Polres Bone, terpaksa harus melepas seragam cokelatnya.
Kedua oknum polisi tersebut diketahui berinisial AW (30), berpangkat Briptu. Juga AD (37) yang berpangkat Brigpol. Keduanya resmi dipecat setelah dilakukan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Polres Bone, yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Ardyansyah.
Kapolres Bone dalam rilisnya mengatakan, dua oknum yang dipecat ini setelah mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan Kode Etik Profesi Polri dengan pelanggaran Pasal 7 ayat (1) huruf B, dan Pasal 22 ayat (1) huruf A Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Ingat’ tidak ada ruang dan tempat bagi anggota Polri yang terlibat narkoba, narkoba adalah musuh bersama, dan apa yang kita saksikan bersama sebagai pelajaran bagi kita semua,” tegas AKBP Ardyansyah.
Terpisah, Humas Polres Bone Ipda Rayendra Muchtar yang dikonfirmasi mengatakan, dua oknum anggota polisi yang di-PTDH ini merupakan kasus lama sejak 2 tahun lalu.
"Kasusnya tahun 2019. Oknum AD diamankan di Bone sementara oknum AW diamankan di Makassar," kata Ipda Rayendra.
Ipda Rayendra menambahkan, saat itu oknum AD bertugas di Polsek Tanete Riattang. Sementara oknum AW bertugas di Polsek Bengo.
Penulis: Oces
BERITA TERKAIT
-
Viral di Medsos, Penyerangan Kios Stiker di Bone Terungkap: Motif Dendam, Satu Pelaku Masih Diburu
-
Mahasiswa Poltek KP Bone Ditemukan Meninggal di Area Kampus, Polisi Selidiki Motif
-
Bawa Kabur Gadis Dibawah Umur, Seorang Pemuda Diamankan di Wajo
-
Aksi Brutal Sekelompok Remaja Serang Percetakan di Bone Terekam CCTV
-
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curnak Sapi di Bone, Empat Pelaku Diamankan