BONE, BUKAMATA -- Tindakan tegas diberikan institusi Polri terhadap dua oknum anggotanya. Terbukti terlibat narkoba dua tahun lalu, dua anggota Polres Bone, terpaksa harus melepas seragam cokelatnya.
Kedua oknum polisi tersebut diketahui berinisial AW (30), berpangkat Briptu. Juga AD (37) yang berpangkat Brigpol. Keduanya resmi dipecat setelah dilakukan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Polres Bone, yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Ardyansyah.
Kapolres Bone dalam rilisnya mengatakan, dua oknum yang dipecat ini setelah mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan Kode Etik Profesi Polri dengan pelanggaran Pasal 7 ayat (1) huruf B, dan Pasal 22 ayat (1) huruf A Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Ingat’ tidak ada ruang dan tempat bagi anggota Polri yang terlibat narkoba, narkoba adalah musuh bersama, dan apa yang kita saksikan bersama sebagai pelajaran bagi kita semua,” tegas AKBP Ardyansyah.
Terpisah, Humas Polres Bone Ipda Rayendra Muchtar yang dikonfirmasi mengatakan, dua oknum anggota polisi yang di-PTDH ini merupakan kasus lama sejak 2 tahun lalu.
"Kasusnya tahun 2019. Oknum AD diamankan di Bone sementara oknum AW diamankan di Makassar," kata Ipda Rayendra.
Ipda Rayendra menambahkan, saat itu oknum AD bertugas di Polsek Tanete Riattang. Sementara oknum AW bertugas di Polsek Bengo.
Penulis: Oces
BERITA TERKAIT
-
CCTV di Lokasi Dugaan Penganiayaan oleh Ketua DPRD Bone Rusak, Polisi Lanjut Periksa Saksi
-
Ketua DPRD Bone Terlapor Kasus Penganiayaan, Beda Versi Keterangan Saksi dan Korban
-
Operator Alat Berat di Bone Tewas Tertimbun Longsoran Batu dan Tanah Saat Lakukan Pengerukan
-
Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penganiayaan terhadap Staf Berawal dari Persoalan Sisa Konsumsi
-
Rusak Pabrik Penggilingan Padi, Seorang Pria di Bone Disekap dan Dianiaya Sejumlah Warga