MAKASSAR, BUKAMATA - Sudah jadi rancangan undang-undang, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan sekaligus menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sisa ketuk palu dari DPR RI.
Terkait rancangan itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar menyambut baik. Single identification number menurut Dukcapil, akan memudahkan segala urusan administrasi.
Sekretaris Dinas Dukcapil Kota Makassar, Chaidir, S.STP., MSi., mengatakan, kalau NIK juga menjadi NPWP, itu bagus. Karena kalau sudah by data by NIK, semua verifikasi data akan tertib semua.
"Karena sekarang, semua data perencanaan pembangunan dan kementerian itu berbasis NIK. Tidak akan lagi terjadi NIK ganda. Itu bisa dipastikan pula jumlah penduduk Indonesia, karena sudah NIK tunggal," jelasnya.
Menurut Chaidir, kalau NIK ganda, maka itu akan bermasalah pada data. Maka, tugas Dinas Dukcapil kata Chaidir, bagaimana agar setiap warga di Makassar itu memiliki NIK tunggal.
Apa persyaratannya? Salah satu kuncinya kata Chaidir agar data NIK itu keluar, adalah hasil perekaman data elektronik. "Kita berharap agar RUU agar NIK dipakai untuk NPWP itu sangat bagus," harapnya.
Otomatis kalau sudah diundangkan, kantor pajak kata Chaidir, pasti akan menyesuaikan itu. Karena kalau sudah ditetapkan baru kantor pajak tidak mengikuti itu, pasti data tidak akan konek.
"Tugas kita di dukcapil di seluruh Indonesia, sudah menyesuaikan itu. Karena itu adalah tugas kita sehari-hari bagaimana melakukan validasi data," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Urus Dokumen Kependudukan di Makassar Kini Lebih Sat-Set, Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Pengadilan
-
Kota Makassar Bidik Revolusi Transportasi: Gandeng Sinar Jaya Hadirkan Bus BTS Kampus
-
Instruksi Munafri, Satgas Drainase Tuntaskan Genangan di Sejumlah Ruas Jalan
-
Isu Rp10 Miliar untuk Makan Minum Wali Kota Ternyata Hoaks, Cek Faktanya!
-
Wali Kota Munafri Paparkan Peran Makassar Creative Hub sebagai Penguat Ekosistem Industri Kreatif di MIWF 2026