GOWA, BUKAMATA - Tahanan terduga pelaku kasus penculikan anak di bawah umur inisial RA berhasil melarikan diri dari Ruang Satuan Reskrim Polres Gowa.
AR melarikan diri pada Rabu (29/09/2021) malam, sekira pukul 22.00 Wita. Pelaku diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 bulan dan kabur ke Maumere, Provinisi Nusa Tenggara Timur.
Sebelu melarikan diri, Anggota Satuan Reskrim Polres Gowa berangkat ke Maumere, hanya untuk menjemput pelaku yang diketahui sesuai dengan serangkain hasil penyelidikan.
Setelah itu, pelakupun digelandang ke Mako Polres Gowa. Setelah berhasil diamankan selama 3 bulan.
Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan yang dikonfirmasi, tak menampik kabar tersebut.
“Memang benar mas, semalam pelaku berhasil melarikan diri dan sejak semalam kami bergerak cepat untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga saat ini,” kata Tri Goffarudin Pulungan.
Lulusan AKPOL tahun 2000 ini juga menambahkan bahwa pelaku diamankan lantaran sudah membawa kabur anak dibawah umur berinisial SM.
“Pihak keluarga pelaku sudah kami sampaikan agar yang bersangkutan harus menyerahkan diri kurang dari waktu 1×24 Jam,” tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rahcman juga membenarkan insdien tersebut. Dia juga menegaskan kabar pelaku sengaja dilepaskan itu tidak benar.
“Jika memang kami sengaja lepaskan, untuk apa anggota saya harus berangkat jauh-jauh ke Maumere untuk menjemput pelaku agar kami bisa amankan,” tandasnya.
Penulis: Maulana
BERITA TERKAIT
-
Dibabat Habis di Hulu, Puluhan Hektare Hutan Lindung di Gowa Gundul Akibat Ilegal Logging
-
Bocah 10 Tahun di Gowa Jadi Korban Penculikan dan Kekerasan Seksual, Pelaku Punya Sejumlah Catatan Kriminal
-
Aksi Balas Dendam Remaja Berujung Pengrusakan Mobil Pejabat
-
Top Up Dana Pakai Uang Palsu, Dua Wanita di Gowa Diamankan Polisi
-
Dua Kakak Beradik di Gowa Dibacok Tetangganya Sendiri, Satu Dirawat di RS Syech Yusuf