GOWA, BUKAMATA - Tahanan terduga pelaku kasus penculikan anak di bawah umur inisial RA berhasil melarikan diri dari Ruang Satuan Reskrim Polres Gowa.
AR melarikan diri pada Rabu (29/09/2021) malam, sekira pukul 22.00 Wita. Pelaku diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 bulan dan kabur ke Maumere, Provinisi Nusa Tenggara Timur.
Sebelu melarikan diri, Anggota Satuan Reskrim Polres Gowa berangkat ke Maumere, hanya untuk menjemput pelaku yang diketahui sesuai dengan serangkain hasil penyelidikan.
Setelah itu, pelakupun digelandang ke Mako Polres Gowa. Setelah berhasil diamankan selama 3 bulan.
Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan yang dikonfirmasi, tak menampik kabar tersebut.
“Memang benar mas, semalam pelaku berhasil melarikan diri dan sejak semalam kami bergerak cepat untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga saat ini,” kata Tri Goffarudin Pulungan.
Lulusan AKPOL tahun 2000 ini juga menambahkan bahwa pelaku diamankan lantaran sudah membawa kabur anak dibawah umur berinisial SM.
“Pihak keluarga pelaku sudah kami sampaikan agar yang bersangkutan harus menyerahkan diri kurang dari waktu 1×24 Jam,” tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rahcman juga membenarkan insdien tersebut. Dia juga menegaskan kabar pelaku sengaja dilepaskan itu tidak benar.
“Jika memang kami sengaja lepaskan, untuk apa anggota saya harus berangkat jauh-jauh ke Maumere untuk menjemput pelaku agar kami bisa amankan,” tandasnya.
Penulis: Maulana
BERITA TERKAIT
-
Melawan Saat Ditangkap, Dua DPO yang Kabur dari Sel Polres Selayar Ditembak Setelah Dikepung 15 Jam
-
Polisi Buru Dua Tahanan Curanmor yang Kabur dari Sel Polres Selayar
-
May Day di Gowa, Buruh dan Polisi Bagi Bunga ke Pengendara hingga Gelar Layanan Kesehatan Gratis
-
Perkuat Sinergi, Lapas Perempuan Sungguminasa dan Polres Gowa Teken MoU Keamanan dan Pemberantasan Narkoba
-
Setubuhi dan Sebar Foto Bugil Anak Dibawah Umur, Polisi Tangkap Pemuda Pengangguran di Gowa