MAKASSAR, BUKAMATA - Hingga kuartal tiga (Q3) 2021, realisasi penerimaan pajak di sektor reklame Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencapai 53 persen atau sekitar Rp27 miliar dari target Rp50 miliar di tahun 2021.
“Kita sudah di angka sekitar 53 persen nilainya Rp27 miliar dari target Rp50 miliar di tahun 2021,” ujar Kepala Sub Bidang (Kasubid) Reklame Bapenda Makassar, Adiyanto Said, kepada wartawan di Maxone, Senin (27/9/2021).
Diketahui ada sekitar 2.000 jumlah papan reklame yang tersebar di Kota Makassar dan terbagi atas dua jenis reklame yakni reklame permanen dan reklame insidentil. Keduanya memiliki retribusi pajaknya pun berbeda.
Adiyanto mengatakan, paling mahal adalah pajak reklame permanen sekitar Rp250 juta per tahun. Contohnya reklame yang menggunakan LED atau gambar bergerak.
“Reklame LED itu ada 8 titik di Kota Makassar, dengan ukuran biasanya 4×8 mater. Besaran pajaknya per tahun sekitar Rp250 jutaan per item. Kemudian pajak reklame billboard ukuran 5×10 meter pajaknya Rp61 juta pertahun. Jumlahnya di Kota Makassar sekitar 150-an. Jadi kalau dia terisi bayar. Kondisi sekarang ini banyak yang kosong,” tambahnya.
Adapun pajak reklame insidentil, seperti umbul-umbul, baliho dan lain-lain. Retribusi pajak dilakukan setiap hari.
BERITA TERKAIT
-
PAD Tembus Rp1,8 Triliun, Pemkot Makassar Apresiasi Wajib Pajak di Tax Award 2025
-
Bapenda Makassar Dukung Kajian Sistem Transportasi Perkotaan, Siap Kolaborasi Wujudkan Mobilitas Cerdas
-
DPRD Tekan Bapenda Genjot PAD Makassar: Dua Bulan Penentu Capai Target Rp1,8 Triliun
-
Bapenda Makassar Dukung Promosi Film “Badik” sebagai Upaya Dorong Pendapatan dan Pelestarian Budaya
-
Wujudkan Tata Kelola Bersih, Bapenda Makassar Aktif di Rakor Pencegahan Korupsi