MAKASSAR, BUKAMATA - Dalam rangka memberikan keringanan kepada masyarakat Kota Makassar di tengah kesulitan ekonomi di masa pandemi, beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Makassar memberikan kebijakan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 30 persen.
Pemberian relaksasi ini diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat, salah satunya telah mengikuti vaksinasi Covid-19. Seperti yang diatur dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 50 tahun 2021.
Plt. Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra menyatakan, hingga Kamis (23/9/2021) sudah sekira 2.800 an warga sudah memohon untuk mendapatkan relaksasi PBB.
Firman berharap, masyarakat Makassar, dapat segera memanfaatkan program ini, baik secara pribadi maupun perusahaan. "Syaratnya vaksin dulu. Kalau untuk perusahaan minimal 80 persen perusahaannya sudah divaksin, maka bisa ajukan permohonan relaksasi ini," jelasnya.
Dengan adanya program ini, kata Firman, ada dua target yang ingin dicapai. Pertama, tentu saja capaian PBB Pemerintah Kota Makassar. Kedua, tingkat vaksinasi di Makassar bisa mencapai target yang ditetapkan.
Makanya, program keringanan PBB ini turut berkontribusi dalam mengakselerasi target vaksinasi di Kota Makassar. Terihat dari tingginya pemohon yang mengajukan keringanan pajak.
Untuk melayani pemohon, lanjut Firman, pihaknya membuka gerai yang ditempatkan di pusat-pusat perbelanjaan. "Semoga masyarakat semakin antusias memanfaatkan program ini," pungkas Firman.
BERITA TERKAIT
-
OPD Teken Perjanjian Kinerja 2026, Munafri Tekankan Perencanaan Presisi dan Kolaborasi
-
Wali Kota Munafri & Ketua TP PKK, Dampingi Wamendukbangga Tinjau Kampung KB dan Program Gizi di Makassar
-
Percepatan RPJMD Makassar 2025–2029, Pemkot Makassar Mulai Panaskan Mesin Pembangunan 2027
-
Puluhan Tahun Berdiri Diatas Trotoar, Pemkot Makassar Tertibkan 19 Lapak PKL di Jalan Sultan Alauddin
-
Pemkot Makassar Revitalisasi Tiga Terminal, Siapkan Transportasi Terintegrasi