MAKASSAR, BUKAMATA - Dalam rangka memberikan keringanan kepada masyarakat Kota Makassar di tengah kesulitan ekonomi di masa pandemi, beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Makassar memberikan kebijakan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 30 persen.
Pemberian relaksasi ini diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat, salah satunya telah mengikuti vaksinasi Covid-19. Seperti yang diatur dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 50 tahun 2021.
Plt. Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra menyatakan, hingga Kamis (23/9/2021) sudah sekira 2.800 an warga sudah memohon untuk mendapatkan relaksasi PBB.
Firman berharap, masyarakat Makassar, dapat segera memanfaatkan program ini, baik secara pribadi maupun perusahaan. "Syaratnya vaksin dulu. Kalau untuk perusahaan minimal 80 persen perusahaannya sudah divaksin, maka bisa ajukan permohonan relaksasi ini," jelasnya.
Dengan adanya program ini, kata Firman, ada dua target yang ingin dicapai. Pertama, tentu saja capaian PBB Pemerintah Kota Makassar. Kedua, tingkat vaksinasi di Makassar bisa mencapai target yang ditetapkan.
Makanya, program keringanan PBB ini turut berkontribusi dalam mengakselerasi target vaksinasi di Kota Makassar. Terihat dari tingginya pemohon yang mengajukan keringanan pajak.
Untuk melayani pemohon, lanjut Firman, pihaknya membuka gerai yang ditempatkan di pusat-pusat perbelanjaan. "Semoga masyarakat semakin antusias memanfaatkan program ini," pungkas Firman.
BERITA TERKAIT
-
Antrean SPBU Mulai Terurai, Munafri Dorong Kondisi BBM Makassar Kembali Normal
-
Urai Antrean BBM, Pemkot Makassar Akan Berlakukan Truk dan Bus Antre Pukul 21.00–05.00 WITA
-
Respon Antrean BBM, Pemkot Makassar Keluarkan Edaran Sekolah di Makassar Daring Mulai 12 September
-
Antrean BBM Bikin Aktivitas Warga Terganggu, Pemkot Makassar Siapkan Langkah Taktis
-
Kemarau Panjang, Appi Instruksikan Bantuan Air Bersih Disalurkan Setiap Hari ke Rumah Warga, Sembari Bangun 18 SPAM