MAKASSAR, BUKAMATA - Dalam rangka memberikan keringanan kepada masyarakat Kota Makassar di tengah kesulitan ekonomi di masa pandemi, beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Makassar memberikan kebijakan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 30 persen.
Pemberian relaksasi ini diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat, salah satunya telah mengikuti vaksinasi Covid-19. Seperti yang diatur dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 50 tahun 2021.
Plt. Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra menyatakan, hingga Kamis (23/9/2021) sudah sekira 2.800 an warga sudah memohon untuk mendapatkan relaksasi PBB.
Firman berharap, masyarakat Makassar, dapat segera memanfaatkan program ini, baik secara pribadi maupun perusahaan. "Syaratnya vaksin dulu. Kalau untuk perusahaan minimal 80 persen perusahaannya sudah divaksin, maka bisa ajukan permohonan relaksasi ini," jelasnya.
Dengan adanya program ini, kata Firman, ada dua target yang ingin dicapai. Pertama, tentu saja capaian PBB Pemerintah Kota Makassar. Kedua, tingkat vaksinasi di Makassar bisa mencapai target yang ditetapkan.
Makanya, program keringanan PBB ini turut berkontribusi dalam mengakselerasi target vaksinasi di Kota Makassar. Terihat dari tingginya pemohon yang mengajukan keringanan pajak.
Untuk melayani pemohon, lanjut Firman, pihaknya membuka gerai yang ditempatkan di pusat-pusat perbelanjaan. "Semoga masyarakat semakin antusias memanfaatkan program ini," pungkas Firman.
BERITA TERKAIT
-
DP3A Makassar dan Pokja Bunda PAUD Gelar Pendampingan PAUD Inklusif, Melinda Aksa Soroti Pentingnya Parenting
-
May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif
-
Respons Tegas Isu LGBT, BKPRMI Makassar Siap Bersinergi dengan Pemkot Perkuat Pembinaan Generasi Muda
-
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
-
Bersama Kemenkes, Aliyah Mustika Ilham Dorong Modernisasi Layanan Kesehatan di RSUD Daya