Ulfa
Ulfa

Rabu, 22 September 2021 17:18

Kepala BKN Makassar Serahkan Penghargaan BKN Award

Kepala BKN Makassar Serahkan Penghargaan BKN Award

Agus Setiadi secara khusus mengapresiasi Parepare meraih dua penghargaan itu. Dia memuji kemajuan kinerja dan pelayanan kepegawaian di Parepare.

PAREPARE, BUKAMATA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar, Ir Agus Setiadi hadir di Kota Parepare untuk menyerahkan penghargaan BKN Award 2021 yang diraih Parepare.

Penghargaan itu diserahkan Agus Setiadi kepada Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim di sela pembukaan Test Assessment/Potensi dan Kompetensi Pejabat Administrator, Pengawas, Pelaksana, dan Fungsional di Komplek Islamic Centre, Parepare, Rabu (22/09/2021).

Pemkot Parepare dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) meraih penghargaan nasional dalam dua kategori ajang BKN Award 2021 saat Rakornas Kepegawaian 2021, pada 1 Juli 2021.

Penghargaan itu adalah juara 1 Kategori Impementasi Penilaian Kinerja (Pemerintah Kota Tipe B), dan juara 2 Kategori Perencanaan, Kebutuhan Pelayanan, Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun.

Agus Setiadi secara khusus mengapresiasi Parepare meraih dua penghargaan itu. Dia memuji kemajuan kinerja dan pelayanan kepegawaian di Parepare.

“Selamat untuk Kota Parepare mendapatkan dua penghargaan BKN Award. Terus berinovasi, pertahankan serta tingkatkan kinerja dan pelayanan kepegawaiannya,” puji Agus.

Atas penghargaan itu, Kepala BKPSDMD Gustam Kasim berterima kasih bimbingan dan arahan Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe, Wakil Wali Kota Pangerang Rahim, Sekda Kota Parepare H Iwan Asaad, serta seluruh ASN dan masyarakat Parepare atas dukungan dan kerja samanya dalam meningkatkan kualitas ASN dan mewujudkan birokrasi yang inovatif.

“Terima kasih atas segala bimbingan dan arahan Bapak Wali Kota Parepare, dan kerja keras dari Tim BKPSDMD Kota Parepare,” kata Gustam Kasim. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkot Parepare

Berita Populer