Menang di MA, Pemprov Sulsel Pemilik Sah Lahan Masjid Al-Markaz Al Islami
Selain lahan Masjid Al-Markaz Al Islami, ada sejumlah aset pemerintah lainnya yang sementara dalam ancaman gugatan pihak ketiga.
MAKASSAR, BUKAMATA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel telah sah dinyatakan sebagai pemilik lahan Masjid Al-Markaz Al Islami, Kota Makassar. Keputusan tersebut telah dinyatakan inkra, setelah Pemprov Sulsel menang dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Jumat, 17 September 2021. Iapun menyampaikan apresiasinya kepada Biro Hukum Setda Sulsel, BKAD Sulsel, Koordinator Supervisi dan Pencegahan KPK, serta instansi vertikal lainnya, yang telah turut mempertahankan aset negara dari pihak ketiga.
"Setelah beberapa kali mengalami hasil kurang berpihak dalam beberapa tahun terakhir, Alhamdulillah hari ini dapat berita Pemprov Sulsel menang putusan kasasi di Mahkamah Agung atas gugatan tanah Al-Markaz Al Islami," ungkapnya.
Selain lahan Masjid Al-Markaz Al Islami, Andi Sudirman mengungkapkan, ada sejumlah aset pemerintah lainnya yang sementara dalam ancaman gugatan pihak ketiga. Termasuk tol, gardu induk PLN, Pasar Pannampu Kota Makassar, dan lain-lain. Ia menegaskan, bersama dengan Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Korsupgah KPK, dan instansi vertikal lainnya, akan mempertahankan aset negara dari upaya gugatan pihak ketiga.
"Kami bersama KPK, Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, serta seluruh instansi vertikal akan berjuang bersama mempertahankan aset daerah kami, demi fasilitas atas pelayanan masyarakat Sulsel," terangnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Korsupgah Wilayah IV KPK, Niken Ariati, menjelaskan, ada tujuh aset vital milik negara yang digugat, baik milik Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, Pendidikan, dan dan juga milik BUMN. Antara lain, Pelabuhan Makassar dan jalan tol yang sekarang putusannya sudah inkra, Universitas Hasanuddin yang sementara dalam proses kasasi, kemudian Pasar Pannampu yang merupakan milik Pemkot Makassar juga sudah dalam tahap kasasi.
"Gardu induk milik PLN di Jalan Latimojong yang luasnya juga lumayan, prosesnya juga sementara berjalan," lanjutnya.
Tujuh aset vital negara ini, kata Niken, digugat oleh orang yang sama dengan nama penggugat Ince Burhanuddin dan Ince Rahmawati, dengan metode gugatan yang sama. Ia berharap, ada upaya yang maksimal dari masing-masing pihak tergugat untuk bersinergi dan mempertahankan aset yang digugat tersebut, dengan mengumpulkan bukti-bukti dan dokumen agar aset tersebut tidak hilang. (*)
News Feed
Lecehkan Karyawan Toko Elektronik, Pria Ini Dibekuk Polisi
12 Desember 2024 22:24
Turunkan Angka Stunting, Pemprov Sulteng Ingin Adopsi Aplikasi INZTING Sulsel
12 Desember 2024 22:13
Ribuan Warga Korsel Geruduk Rumah Yoon Suk Yeol, Tuntut Penangkapan Presiden
12 Desember 2024 21:55
Aston Makassar Hotel Hadirkan BohoChella, Perayaan Tahun Baru Berkonsep Festival
12 Desember 2024 19:57