MAKASSAR, BUKAMATA - Selasa, 14 September 2021. Malam telah pekat. Sudah pukul 23.45 Wita, ketika anggota Opsnal Polsek Tamalanrea dipimpin Panit 2 Reskrim Polsek Tamalanrea, Ipda Muh Iqbal Kosman mengamankan SY alias AC (16) di Jalan Gatot Subroto, Tallo, Makassar.
Dia sudah menjadi target operasi (TO) kasus pencurian sejumlah kendaraan bermotor di wilayah Tamalanrea. Salah satunya pengaduan Rizal Landolalan pada 28 Juli 2021 lalu nomor STPL/529/VII/2021/SPKT/Polrestabes Makassar.
Saat itu Rizal sedang memarkir sepeda motornya di halaman rumahnya di Tambasa, Tamalanrea, depan pondok Warna Warni. Dia lupa mengunci stang. Lalu Rizal tertidur. Saat terbangun, dia sudah tidak melihat sepeda motornya di lokasi.
Berawal dari laporan itu, menggiring penyelidikan polisi ke AC. Dari penangkapan buruh bangunan itu, polisi melebarkan sayap penyelidikan hingga membekuk AR (16) di belakang Perdos Tamalanrea.
Bersama mereka juga ditangkap penadah, masing-masing, MAS (16) dan Syukur (21). Keempat pelaku diamankan ke Mapolsek Tamalanrea bersama barang bukti satu unit sepeda motor Jupiter Z DD 6378 YS yang diduga curian.
Kepada petugas, ketiga pelaku mengaku sudah tiga kali beraksi di wilayah hukum Polsek Tamalanrea. Hasil curian dijual di media sosial dengan harga Rp1 juta. Hasil penjualan digunakan untuk membeli miras.
Penulis: Noer
TAG
BERITA TERKAIT
-
Polisi Buru Dua Tahanan Curanmor yang Kabur dari Sel Polres Selayar
-
Kurang dari 24 Jam, Empat Pelaku Curanmor di Bone Ditangkap
-
Curi Motor di Selayar, Dua Pemuda Ditangkap di Bulukumba
-
Dini Hari Terekam CCTV, Dua Pria Gondol Motor di Rappocini Gunakan Teknik Stut
-
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone