MAKASSAR, BUKAMATA - Selasa, 14 September 2021. Malam telah pekat. Sudah pukul 23.45 Wita, ketika anggota Opsnal Polsek Tamalanrea dipimpin Panit 2 Reskrim Polsek Tamalanrea, Ipda Muh Iqbal Kosman mengamankan SY alias AC (16) di Jalan Gatot Subroto, Tallo, Makassar.
Dia sudah menjadi target operasi (TO) kasus pencurian sejumlah kendaraan bermotor di wilayah Tamalanrea. Salah satunya pengaduan Rizal Landolalan pada 28 Juli 2021 lalu nomor STPL/529/VII/2021/SPKT/Polrestabes Makassar.
Saat itu Rizal sedang memarkir sepeda motornya di halaman rumahnya di Tambasa, Tamalanrea, depan pondok Warna Warni. Dia lupa mengunci stang. Lalu Rizal tertidur. Saat terbangun, dia sudah tidak melihat sepeda motornya di lokasi.
Berawal dari laporan itu, menggiring penyelidikan polisi ke AC. Dari penangkapan buruh bangunan itu, polisi melebarkan sayap penyelidikan hingga membekuk AR (16) di belakang Perdos Tamalanrea.
Bersama mereka juga ditangkap penadah, masing-masing, MAS (16) dan Syukur (21). Keempat pelaku diamankan ke Mapolsek Tamalanrea bersama barang bukti satu unit sepeda motor Jupiter Z DD 6378 YS yang diduga curian.
Kepada petugas, ketiga pelaku mengaku sudah tiga kali beraksi di wilayah hukum Polsek Tamalanrea. Hasil curian dijual di media sosial dengan harga Rp1 juta. Hasil penjualan digunakan untuk membeli miras.
Penulis: Noer
TAG
BERITA TERKAIT
-
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
-
Polisi Tangkap Sopir Asal Sidrap, Pelaku Curi Motor di Bone
-
Residivis Kembali Dibekuk Polisi Usai Curi Motor di Paotere Makassar
-
Dua Pelajar di Makassar Terlibat Kasus Curanmor
-
Makassar Tidak Aman? Ini Respons Tegas Polrestabes atas Ledakan Kriminalitas Sepekan Terakhir