LUWU UTARA, BUKAMATA - Sekolah tatap muka atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, sudah diperkenakan di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel. Sekolah tatap muka terbatas bisa dijalankan. Asalkan dengan aturan dan protokol kesehatan yang ketat.
Berdasarkan edaran Bupati nomor: 410/389/Disdikbud tanggal 13 September 2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. PTM terbatas di semua jenjang dilaksanakan pada 20 September 2021 setelah mendapat persetujuan orang tua/wali bermaterai Rp10.000,-
2. Jika belum mendapatkan persetujuan orang tua/wali pembelajaran tetap dilanjutkan dari rumah
3. Bagi pendidik/tenaga kependidikan yang belum divaksin tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka
4. Satuan pendidikan membentuk satgas Covid-19 beserta SOP pelayanan
5. Prosedur pembelajaran mengacu pada SKB 4 menteri dan edaran Plt. Gubernur Sulsel.
"Sekolah bisa tatap muka bila syarat-syarat di atas telah dipenuhi," kata Suharto, kabid GTK Disdikbud Luwu Utara, Kamis (17/8/2021).
TAG
BERITA TERKAIT
-
Andi Rahim Apresiasi Dibukanya Penerbangan Makassar – Masamba Pakai Pesawat ATR72-500
-
17 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Rampi Luwu Utara Teridentifikasi, Dittipidter Kejar Pemodal
-
Bupati Luwu Utara Paparkan Potensi Daerah di Hadapan CEO Danantara dan Ketua KADIN Pusat
-
Luwu Utara Terima Bantuan Rp500 Juta untuk Penanganan Bencana Longsor di Desa Minanga, Rongkong
-
Festival Seni dan Budaya Kombong Pitu Masapi Resmi Digelar, Diharap Jadi Penguat Karakter Budaya Luwu Utara