Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Ketua Komisi I DPRD Parepare Kamaluddin Kadir juga menyosialisasikan Perda Baca Tulis Al Quran tersebut, di Hotel Grand Kartika.
PAREPARE, BUKAMATA - DPRD Kota Parepare menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2015 tentang Pendidikan Baca Tulis Alquran (BTA).
Sosialisasi tersebut merupakan salah satu kegiatan Sekretariat DPRD Parepare yang bertujuan untuk menyebarluaskan perda-perda yang telah disahkan.
Hal tersebut dikatakan Anggota DPRD Parepare, Musdalifah Pawe pada kegiatan Sosialisasi Baca Tulis Al Quran, di Hotel Youtefa, Rabu (15/9/2021).
“Alhamdulillah perda ini bisa kita sosialisasikan sehingga masyarakat umum terutama guru mengaji non formal sudah tahu bahwa sekarang sudah ada payung hukum yang melindungi mereka. Jadi segala hak dan kewajiban mereka itu sudah diatur dalam perda tersebut dan diperkuat dengan Perwali,” kata Musdalifa Pawe yang juga Ketua DPD PAN Kota Parepare.
Di hari yang sama Ketua Komisi I DPRD Parepare Kamaluddin Kadir juga menyosialisasikan Perda Baca Tulis Al Quran tersebut, di Hotel Grand Kartika.
Kamaluddin Kadir pada kesempatan itu menyampaikan, bahwa dasar disahkannya Perda BTA ini adalah tidak lain adalah untuk Pendidikan Agama.
“Jadi sebagaimana juga regulasi yg telah mengatur itu harus disampaikan ke bawah, bahwa pendidikan BTA itu penting karena ini menjadi dasar di setiap daerah bahwa pembangunan Sumber Daya di bidang keagamaan dan akhlak itu yang paling terpenting. Ini adalah modal dasar dalam rangka pembangunan bangsa kedepan,” tandas Kamaluddin.
Perda ini digodok lanjut Kamaluddin, sebagai upaya strategis Pemerintah Daerah dalam rangka mendorong terwujudnya generasi islami yang beriman, cerdas dan berakhlak mulia.
Sementara Kasubag Kesra, Setdako Parepare, Ahmad Lutfi menjelaskan, bahwa poin penting dalam Perda tersebut adalah pembinaan dan kesejahteraan guru mengaji yang tentunya ada harapan baru di tingkat TPA dan guru agama pada khususnya yang memang perlu payung hukum.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33