Optimasi Lahan Rawa, Kementan Alokasikan Bone 5000 Hektare
29 Maret 2024 11:48
Pemeriksaan tersebut tindak lanjut atas naiknya status perkara insiden kebakaran di lapas tersebut ke tahap penyidikan.
BUKAMATA - Polda Metro Jaya menyebut penyidik hari akan memanggil 28 orang saksi terkait kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.
Pemeriksaan ini tak lain guna melengkapi berkas perkara sebelum dilakukannya penetapan tersangka.
Pemeriksaan tersebut tindak lanjut atas naiknya status perkara insiden kebakaran di lapas tersebut ke tahap penyidikan.
“Penyidik Polda Metro Jaya telah mengambil langkah-langkah setelah dinaikkannya kasus ke tahap penyidikan. Maka, penyidik telah membuat surat panggilan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Adapun 28 saksi yang dipanggil terdiri atas 14 orang pegawai Lapas yang saat itu sedang piket pada hari kejadian. Kemudian 7 orang warga binaan Lapas dan 3 orang anggota Damkar. “Kemudian tiga orang saksi dari PLN dan pemeriksaan saksi kepada Kalapas Kelas 1 Tangerang,” imbuh Ramadhan.
Di sisi lain, Ramadhan memastikan belum ada penetapan tersangka dalam kasus kebakaran ini. “Nantinya tentu akan ada tersangka. Tapi saat ini belum menyimpulkan, kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut. Cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menaikkan status kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kebakaran itu.
29 Maret 2024 11:48
29 Maret 2024 09:17
29 Maret 2024 08:42
29 Maret 2024 08:19
29 Maret 2024 04:37
29 Maret 2024 04:37
29 Maret 2024 08:19
29 Maret 2024 08:42
29 Maret 2024 09:17
29 Maret 2024 11:48