Ulfa : Kamis, 09 September 2021 20:17
FOTO/IST.

MAKASSAR, BUKAMATA - Camat Tamalanrea, Muhammad Rheza bersama Kapolsek Tamalanrea, AKP Muhammad Muhtari melakukan koordinasi sekaligus mensosialisasikan Surat Edaran mengenai Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa Pusat Perbelanjaan, Kamis (9/9/2021).

Bersama Satgas Raika dan jajaran Polsek Tamalanrea, Muhammad Rheza menemui penanggung jawab dari Living Plaza dan Mall M’Tos di Jalan Perintis Kemerdekaan. Mereka juga mensosialisasikan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi.

Sebelumnya, penerapan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi telah dilakukan untuk pengunjung pusat perbelanjaan atau mal. Kini berbagai fasilitas dan kegiatan publik wajib menerapkan aplikasi pelacak Covid-19 ini.

Dimana aplikasi pelcy ini nantinya berguna untuk pemerintah dalam upaya tracing demi mengantisipasi paparan COVID-19 di pusat perbelanjaan seperti mal dan pusat keramaian lainnya.

“Sesuai perintah Bapak Walikota, kami menegaskan pengelola usaha dapat dikenakan sanksi jika mengabaikan aturan dalam tersebut. Sanksinya pun tak main-main, dapat dilakukan penutupan tempat usaha. Maka kami harapkan setiap pihak dapat bekerja sama," tegas Muhammad Rheza.

Muhammad Rheza juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, tetap menjaga diri sendiri dan orang lain.