PINRANG, BUKAMATA -- Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) gaji 13 dan THR di Kabupaten Pinrang, masih terus bergulir di Ombudsman Sulsel. Pasca menerima surat klarifikasi dari terlapor, kini sisa menunggu respons dari pelapor.
Untuk diketahui, ada dua instansi yang terlapor. Yakni Dinas Pendidikan dan BKUD Kabupaten Pinrang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Subhan Djoer, mengaku, jika pihaknya telah mengirim surat permintaan tanggapan pelapor.
"Kami telah mengirimkan surat permintaan tanggapan kepada pelapor atas jawaban dari Pemkab Pinrang (Disdik & BKUD)," kata Subhan, Rabu (8/9/2021).
Dalam surat permintaan tanggapan tersebut, tertulis jika Ombudsman Sulsel telah melakukan permintaan klarifikasi langsung kepada Inspektorat juga BKUD Pinrang.
Ada pun hasilnya yakni, BKUD ke depannya akan melakukan pembayaran gaji 23 dan THR tahun 2022 dengan secara langsung melalui rekening.
Lebih jauh, Subhan mengungkapkan, konteks penyelesaian dari laporan yang masuk ke pihaknya itu akan bergantung dari si pelapor, yang menginginkan penyelesaian seperti apa.
Kalau keinginannya sudah terpenuhi dan merasa puas dengan cara kepala daerah dalam menyikapi laporannya, maka laporan akan ditutup.
"Jadi strategi penyelesaian pelaporannya ada sama penanggungjawabnya yang telah kami amanahkan untuk itu. Dan proses saat ini adalah menunggu tanggapan dari pelapor," pungkasnya.
Penulis: Jun
TAG
BERITA TERKAIT
-
Pemkab Pinrang Raih Penghargaan Pratama Universal Health Coverage
-
Bupati Pinrang Pimpin Rakor Pelaporan dan Pengelolaan Keuangan Daerah
-
Akses Warga Makin Lancar, Jalan Rusak di Pinrang Sudah Ditangani Berkat Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel
-
Bupati Pinrang Serahkan Bantuan Rp216 Juta untuk Korban Angin Puting Beliung
-
Pasca Puting Beliung, BPBD Catat 48 Rumah Rusak di Pinrang