Wiwi
Wiwi

Rabu, 08 September 2021 09:52

Dituntut 7 Tahun Penjara Akibat Curi Susu dan Minyak Kayu Putih, 2 Ibu di Blitar Dibantu Hotman Paris

Dituntut 7 Tahun Penjara Akibat Curi Susu dan Minyak Kayu Putih, 2 Ibu di Blitar Dibantu Hotman Paris

Pencurian tersebut dilakukan bukan tanpa alasan, tapi karena kondisi ekonomi mereka yang benar-benar menderita.

BUKAMATA – Pengacara kondang Hotman Paris meminta maaf pada pemilik Toko Rani dan Toko Ringgit di Blitar, Jawa Timur.

Permintaan maaf ini disampaikan Hotman Paris mewakili dua orang ibu yang terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara karena telah mencuri susu hingga minyak kayu putih.

Hotman Paris mengakui bahwa kedua wanita tersebut telah melakukan kesalahan karena mencuri.

Lantaran, kata Hotman, pencurian tersebut dilakukan bukan tanpa alasan, tapi karena kondisi ekonomi mereka yang benar-benar menderita.

"2 Ibu ibu ini salah tapi maaf adalah obat dari semua kesalahan!!" tulis Hotman Paris dikutip Bukamata dari Instagram @hotmanparisofficial, Rabu (8/9/2021).

"Atas nama 2 Ibu ibu ini Hotman minta maaf kepada pemilik toko atau supermarket!," kata dia.

Pengacara kondang itu bersedia jika dirinya harus memberikan uang ganti rugi pada pemilik toko selaku korban pencurian.

Ia bahkan meminta bantuan Kapolres untuk mempertemukan dirinya dengan para pemilik toko.

"Bila perlu Hotman ganti rugi pemilik toko yg barangnya dicuri!! Ada yg tau nomor kontak pemilik toko di malang ya?? Pak Kapolres tolong fasilitasi Hotman temu pemilik toko!," kata Hotman.

Hotman juga mengajak pengikutnya di Instagram untuk ramai-ramai menyampaikan permintaan maaf pada pemilik toko yang telah dirugikan.

"Minta semua follower saya dm ke ig ku ini ucapkan minta maaf ke pemilik toko! Pemilik toko tdk salah sbg korban! Kita ramai ramai minta maaf ke pemilik toko!" tulis Hotman Paris.

Sebagai informasi, kasus yang disoroti oleh Hotman Paris ini menjadi perbincangan hangat warganet.

Pasalnya, dua wanita parubaya itu yang bersekongkol mencuri susu, snack, minyak wangi, hingga minyak kayu putih dengan jumlah yang tidak sedikit terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.

 

Kedua emak-emak ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Saat ini, pelapor yang merupakan korban tidak menyutujui upaya damai atau mediasi.

#Hotman paris #Ibu Curi Susu di Blitar

Berita Populer