LUWU UTARA, BUKAMATA — Polsek Malangke Polres Luwu Utara telah mengamankan 1 unit mobil Grand Max Nopol DP 8957 TS, di Jl. Andi Djemma, Dusun Ammasangan II, Desa Pao, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Jumat (3/9/2021).
Kapolsek Malangke Barat, Iptu Abdul Latif saat di konfirmasi mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan satu unit mobil Gran Max dengan Nopol DP 8957 TS, dikarenakan memuat tabung gas elpiji ukuran 3 kg sebanyak 91 tabung gas bersubsidi yang masih berisi dan 65 tabung kosong, dengan jumlah total 156 tabung.
“Kendaraan tersebut di kemudikan Zulkifli Lubis yang beralamat di Perum Pepabri Kota Palopo,” ungkapnya.
Saat diinterogasi sang sopir mengakui bahwa tabung gas bersubsidi tersebut miliknya sendiri, yang diambil dari pangkalannya sendiri yang beralamat di Perum Pepabri, Kota Palopo.
“Untuk mempercepat proses jual beli tabung gas bersubsidi miliknya maka ia membawa dan mengecerkan di wilayah Luwu Utara,” jelasnya.
Sebelumnya, Kadis Koperindag Luwu Utara, Kasrum menjelaskan, untuk tabung gas elpiji 3 kg adalah barang bersubsidi.
“Maka untuk tabung gas elpiji bersubsidi berasal dari daerah lain masuk ke Luwu Utara maupun sebaliknya, adalah sebuah pelanggaran olehnya itu melanggar Pasal 53 huruf b dan d jo. Pasal 23 Undang-undang No. 22 Tahun 2021,” pungkasnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Andi Rahim Apresiasi Dibukanya Penerbangan Makassar – Masamba Pakai Pesawat ATR72-500
-
17 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Rampi Luwu Utara Teridentifikasi, Dittipidter Kejar Pemodal
-
Bupati Luwu Utara Paparkan Potensi Daerah di Hadapan CEO Danantara dan Ketua KADIN Pusat
-
Luwu Utara Terima Bantuan Rp500 Juta untuk Penanganan Bencana Longsor di Desa Minanga, Rongkong
-
Festival Seni dan Budaya Kombong Pitu Masapi Resmi Digelar, Diharap Jadi Penguat Karakter Budaya Luwu Utara