MAKASSAR, BUKAMATA - Pemerintah mulai memberlakukan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 persen.
Diberikan kepada perusahaan dan pemilik rumah. Hitungannya sesuai persentase yang sudah disuntik vaksin Covid-19.
Wali Kota, Danny Pomanto mengatakan kebijakan itu sebagai tindak lanjut permintaan masyarakat.
Banyak yang mengajukan pengurangan pajak lantaran kondisi ekonomi terganggu akibat pandemi Covid-19.
"PBB kan kewenangan saya bukan yang lain. Tingkatannya tergantung, kebetulan banyak permintaan keringanan," ujarnya saat ditemui di Balaikota.
Dia mengaku skema keringanan hampir sama dengan sebelumnya. Khusus untuk perusahaan, acuannya yaitu semua karyawan yang bekerja di lingkungannya.
"Ternyata tahun lalu sudah diterapkan, tahun ini kita kaitkan dengan vaksinasi," jelasnya.
Sementara, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Siswanta Attas yang dikonfirmasi terpisah memberikan penjelasan.
Dia mengatakan untuk mendapatkan keringanan pajak, dipersilahkan mengajukan ke pemerintah. Berlaku sejak 1 sampai 28 september 2021.
“Untuk mendapatkan, mengajukan permohonan ke pemerintah kota,” ujarnya, Kamis (3/9/2021)
Dia menyebut besaran pemotongan hingga 30 persen. Dilihat dari persentase vaksinasi. Tetap ada dispensasi yang belum capai 100 persen, misalnya ada anggotanya yang baru-baru sudah positif otomatis vaksinasinya ditunda.
“Drafnya segera akan disebar kalau sudah ada nomor Perwalinya keluar dari Bagian Hukum,” jelasnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
HUT ke-419 Kota Makassar, Pemkot Siapkan 50 Agenda Sosial dan Budaya untuk Masyarakat
-
Di HUT ke-78 GPIB Immanuel, Munafri Tekankan Pentingnya Peran Gereja Jaga Keharmonisan Kota
-
Wali Kota Appi Ingin PKK Makassar Hadir Lebih Dekat, Bantu Keluarga dan Warga yang Membutuhkan
-
Melinda Aksa Soroti Tantangan Sampah Makassar dalam Seminar Nasional Ekoteologi
-
Lontara+ Disorot SAFEnet, Makassar Didorong Hadirkan Layanan Digital Ramah Disabilitas