MAKASSAR, BUKAMATA - Sudah 13 kali SYF lolos membawa sabu-sabu dan ekstasi dari Surabaya, Jawa Timur ke Makassar, Sulsel.
Dia menyamar sebagai sopir truk ekspedisi. Truk angkutan barang yang dikemudikan tersangka, bolak-balik Makassar-Surabaya dengan muatan yang tidak pernah turun dari truk.
Narkotika yang diangkut seolah-olah barang ekspedisi, begitu tiba di Makassar, langsung dibagi sesuai perintah AL yang merupakan bos dan tersangka FTR yang menerima sabu dan ekstasi tersebut sesuai perintah operator dalam jaringan BBM. Kemudian disalurkan kepada pemesan sabu dan ekstasi.
Baca Juga :
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam pada konferensi pers pengungkapan 75 kg narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Aula Mapolda Sulsel, Selasa, 31 Agustus 2021 mengatakan, pengakuan tersangka SYF, dirinya sudah 13 kali membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Kota Surabaya, Jawa Timur ke Kota Makassar, Sulsel.
Besarannya berdasarkan pengakuan SYF (37), ada 17 kg setiap pengantaran. Itu dilakukan dalam kurun waktu Maret hingga Agustus 2021. "Paling banyak Agustus 2021, sebanyak 75 kg," ujar Irjen Merdi.
Upah SYF dalam setiap pengantaran itu kata Irjen Merdi, berkisar antara Rp150 juta hingga Rp400 juta.
SYF dan rekannya B (34) dibekuk di salah satu hotel di Jl Jenderal Sudirman. Lalu dilakukan pengembangan di rumah tersangka SYF di daerah Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus sabu, satu bungkus ekstasi, dan satu unit truk DD 8647 RF.
Dari situ dilakukan pengembangan ke salah satu hotel lainnya di Jl Mappanyukki, Mariso, Makassar, pada Sabtu dini hari, 28 Agustus 2021 sekira pukul 01.00 Wita. Di situ ditangkap FTR (28) dengan barang bukti 35 bungkus sabu seberat 35 kg, 6 bungkus ekstasi berisi 28.747 butir, satu buah koper besar warna hijau dan satu tas ransel hitam.
Menurut Kapolda Sulsel, diduga narkoba tersebut berasal dari sindikat narkoba internasional, yakni, Malaysia dan Filipina.
Penulis: Noer