Dewi Yuliani : Senin, 30 Agustus 2021 11:14
Evy Aprialti

MAKASSAR, BUKAMATA - Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Makassar massif melakukan sosialisasi dalam upaya mencegah pernikahan dini.

Pelaksana Tugas Kepala DPPKB Makassar, Evy Aprialti, mengatakan, pendewasaan usia perkawinan merupakan upaya meningkatan kematangan umur saat menikah sehingga mencapai usia minimal pada pernikahan. Yaitu usia 21 tahun bagi wanita, dan 25 tahun bagi pria.

"Pengetahuan akan usia perkawinan yang ideal sesuai aturan itu yang harus terus disosialisasikan kepada masyarakat untuk menghindari terjadinya pernikahan usia dini," kata Evy, Senin, 30 Agustus 2021.

Menurut Evy, sangat penting memberi pengertian bagi remaja, agar merencanakan usia perkawinan. Karena apabila nikah di usia dini, dipastikan pasangan tersebut belum memiliki kematangan dan belum dapat merencanakan apapun ketika sudah menikah.

"Sebagai orang tua, memang harus mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan kehidupan berkeluarga. Baik fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial maupun ekonomi," tegasnya.

Ia menambahkan, dampak yang ditimbulkan dari adanya perkawinan di usia dini juga harus menjadi perhatian. Yakni bisa menimbulkan bertambahnya jumlah kemiskinan, kematian ibu dan bayi, dan stunting. (*)