
ARW Ingatkan Kembali Pentingnya Protokol Kesehatan Dimasa Pandemi Covid 19
Kita akui bersama bahwa dampak Covid 19 telah membawa perubahan yang sangat drastis terhadap dunia dan berbagai tantangan yang tidak terbayangkan sebelumnya.
MAKASSAR, BUKAMATA - Dimasa pandemi Covid 19 yang melanda negeri kita selama hampir dua tahun membuat kita senantiasa diminta untuk tetap menjalankan protokol kesehatan, sesuai anjuran pemerintah untuk tetap memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan, hal ini disampaikan oleh Anggota DPR RI H. Ridwan A Wittiri saat melakukan kegiatan kunjungan kerja di Kec. Ujung Tanah Kota Makassar, Minggu (29/08/2021).

Kita akui bersama bahwa dampak Covid 19 telah membawa perubahan yang sangat drastis terhadap dunia dan berbagai tantangan yang tidak terbayangkan sebelumnya. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah seperti kegiatan vaksinasi secara massif, ujar ARW.
Selain itu berdampak pada kegiatan perekonomian dan itu sudah pasti berdampak pada tingkat kesejahteraan sosial semakin dirasakan oleh masyarakat.
Dalam menghadapi situasi seperti ini, lanjut Ketua DPD PDI Perjuangan Sulsel, Pemerintahan Jokowi telah mengeluarkan sejumlah paket stimulus fiskal skala besar melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Indonesia melakukan upaya perbaikan dalam memperkuat program perlindungan sosialnya untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan, program perlindungan sosial telah diperluas untuk melindungi masyarakat terhadap perekonomiannya.
Meskipun begitu, ketanggapan perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan anak dan kekuarga, pungkasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan masyarakat dari Kec. Ujung Tanah dengan standar protokol kesehatan yang sangat ketat.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45