MAKASSAR, BUKAMATA - Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016 tentang pemberian Air Susu Ibu (ASI) di Hotel Pessona, Sabtu (28/8/2021).
Legislator Fraksi Gerindra Kota Makassar itu mehyebutkan, regulasi ini sangat penting sehingga masyarakat wajib tahu. Setiap anak harus menerima ASI selama dua tahun sejak dilahirkan. Harapannya, bisa melahirkan generasi berkualitas.
"Saya ajak masyarakat menyebarluaskan ini perda dengan begitu setiap ibu tahu bahwa si anak wajib mendapat ASI," ungkap Budi Hastuti.
Selain itu, kata Budi, pemberian ASI bisa mendekatkan dan merekatkan hubungan antara orang tua dan anak. Sementara, peran pemerintah yakni mendukung dengan menghadirkan fasilitas pemberian ASI di perkantoran.
“Adanya Perda ini mewajibkan setiap kantor menghadirkan satu ruangan khusus pemberian ASI. Apalagi, kantor yang sering dikunjungi masyarakat,” bebernya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Cece Karae mengatakan, pemberian ASI membangun hubungan ibu dan anak. Tak hanya itu, kandungan didalamnya membantu kembang tumbuh otak dan imun bagi bayi.
“Pemberian ASI itu wajib selama enam bulan dan sampai 2 tahun. Jadi, sabar-sabar saja orang tuan memberikan makanan selain ASI di enam bulan pertama,” ujar Cece.
Secara natural, kata dia, setiap perempuan yang melahirkan dikaruniai ASI. Hanya saja, beberapa kasus ASI jarang keluar lantaran tidak ada stimulus.
"Prinsip ASI, tidak keluar ketika tidak dirangsang dan semakin sering diisap semakin berproduksi. Jadi, memang ini wajib diberikan," tegasnya.
BERITA TERKAIT
-
APBD Perubahan 2026 Telah Diketok, Wali Kota Makassar: Layanan Dasar dan Kebutuhan Warga Jadi Prioritas
-
APBD Perubahan Makassar Melejit ke Rp5,26 Triliun, SiLPA Jadi Andalan Tutup Defisit
-
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Munafri Tegaskan Perubahan APBD 2026 Harus Berdampak ke Masyarakat
-
DPRD Makassar dan RSUD Daya Bahas Pengawasan Pemerintahan hingga Pelayanan IGD
-
Wali Appi Paparkan APBD-P Makassar, Proyek Strategis Disiapkan Mulai Awal 2027