Redaksi
Redaksi

Selasa, 24 Agustus 2021 16:28

H Sala usai dianiaya di Lapangan Paitana, Turatea, Jeneponto.
H Sala usai dianiaya di Lapangan Paitana, Turatea, Jeneponto.

Dendam Lama, Dua Petani Parangi Kakek Gangguan Jiwa di Jeneponto

Seorang kakek orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dilarikan ke rumah sakit usai diparangi dua petani di Jeneponto, Sulsel.

JENEPONTO, BUKAMATA - Dua petani di Dusun Sunggumanai, Desa Paitana, Kecamatan Turatea, Jeneponto, Saidang (60) dan Kamiseng (60), melempar batu dan memarangi seorang kakek yang diagnosa menderita gangguan jiwa, H Sala (62). Motifnya dendam lama kedua pelaku.

Kapolsek Binamu, Iptu Baharuddin yang mendatangi lokasi mengatakan, peristiwanya pagi tadi, Selasa, 24 Agustus 2021. Sekira pukul 06.30 Wita. Lokasinya di Lapangan Paitana, Dusun Sunggumanai, Desa Paitana, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

Pembunuhan ini diawali dendam salah seorang pelaku bernama Saidang. Pada 2017 silam, Saidang mengalami Luka robek di bagian kepala, punggung dan mengakibatkan dua jari tangannya terputus akibat diparangi oleh korban H Sala.

Kemudian saat diproses hukum, H Sala tak ditahan. Alasannya, dia menderita gangguan jiwa. Lalu, anak lelaki H Sala bernama Salani membuat surat pernyataan. Isi surat itu menyatakan, apabila di kemudian hari orang tuanya kembali masuk ke Dusun Bontolebang, Desa Paitana, maka dia siap menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Lalu, tadi, Saidang dan Kamiseng mendengar H Sala akan kembali ke Dusun Bontolebang, Desa Paitana, Kecamatan Turatea, Jeneponto, mereka pun tak menerima.

Saidang bersama keluarganya, Kamiseng berjaga-jaga dan menunggu kedatangan H Sala. Ternyata benar, H Sala muncul dan masuk ke Dusun Bontolebang. Dia dilihat oleh Kamiseng dan Saidang.

Lalu, mereka mengejar H Sala menuju ke area lapangan Paitana. Di situlah Kamiseng melempar batu ke arah H Sala. Setelah itu, dia memarangi H Sala.

Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Lanto Daeng Pasewang, Jeneponto, untuk mendapat perawatan medis. Dia mengalami luka tebas pada bagian kepala, bagian pergelangan kaki kiri dan tangan, luka tebas pada bagian punggung belakang, pada siku kanan, juga betis kanan.

Pelaku Kamiseng juga terluka. Dia mengalami luka pada bagian kepala akibat terkena batu. Juga luka tebas pada bagian tangan.

Sedangkan Saidang, kini sudah diamankan di Mako Polres Jeneponto bersama barang bukti berupa, satu buah parang panjang diduga milik Kamiseng, serta beberapa buah batu.

Iptu Baharuddin meminta agar keluarga korban dan pelaku tak main hakim sendiri. Dia meminta mempercayakan penanganan kasusnya kepada aparat kepolisian.

"Kami sudah mendatangi TKP dan mencari saksi-saksi. Juga melakukan penyelidikan kemungkinan adanya pelaku lain. Jadi percayakan kepada kami penanganannya," pinta Iptu Baharuddin.

Saat ini, aparat kepolisian berjaga-jaga di RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto, untuk mengantisipasi adanya aksi saling balas. Bhabinkamtibmas juga sudah berkordinasi dengan pihak keluarga pelaku dan korban, agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

"Sampai saat ini, situasi aman dan terkendali. Perkembangan situasi akan segera dilaporkan," pungkas Kapolsek Binamu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Penganiayaan

Berita Populer