Redaksi : Kamis, 12 Agustus 2021 07:58
Pelaku pencabulan gadis dibekuk aparat Resmob Satreskrim Polres Barru.

MOROWALI, BUKAMATA - Minggu, 8 Agustus 2021. Siang itu sekira pukul 13.30 Wita, personel dari Resmob Satreskrim Polres Barru dipimpin KBO Satreskrim, Ipda Adi Wijaya membekuk pelaku persetubuhan gadis di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulteng. Pelaku dan korban, sama-sama berasal dari Barru, Sulsel. Pelaku bekerja di salah satu perusahaan di Morowali, Sulteng.

Dalam penangkapan itu, Resmob Polres Barru diback up Tim Resmob Polres Morowali Polda Sulteng.

Pelaku berinisial EW (20). Sedangkan korban EY (18). Pelaku ditangkap di sekitar tempat kosnya di Morowali, Sulteng.

Hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Dia telah menyetubuhi korban sejak berusia 17 tahun. Itu dilakukan sejak 27 Mei 2020 hingga akhir April 2021.

Pelaku mengaku sudah sembilan kali menggagahi korban yang masih di bawah umur itu.

Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Barru, AKBP Liliek Tribhawono. "Iya, sekarang pelakua telah diamankan di Polres Barru untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap AKBP Liliek.

Penulis: Maulana