LUWU UTARA, BUKAMATA -- Sabtu malam, 7 Agustus 2021. Unit Resmob Polres Luwu Utara, mengepung rumah RR di Kelurahan Bone-Bone, Luwu Utara, Sulsel. Pria itu bersama RT, diduga pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial FD (16). Saat itu, korban
baru pulang dari beli gorengan di depan Masjid Agung Patoloan.
Saat penggerebekan, RR tak ada di rumah. Dia telah kabur. Hanya ada dua temannya, MF (21) dan TS (21). Keduanya warga Bamba, Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara. Resmob mendapati keduanya memiliki senjata api rakitan.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri melalui Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Aipda Sadar Samsuri mengatakan, pada saat anggota mengepung rumah pelaku RR, ditemukan kedua teman pelaku di dalam kamar. Saat diinterogasi, keduanya mengaku terlibat dalam peracikan bahan senjata api jenis papporo.
Aipda Sadar Samsuri menambahkan, kedua terduga pelaku juga diamankan beserta barang bukti. Di antaranya 2 pucuk senjata api rakitan (satu tunggal yang satunya dobel) dan 1 bal, 5 pack korek kayu merek apimas.
"Kedua rekan pelaku bersama barang bukti, sudah diamankan di Mako Polres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut. Sementara terduga pelaku penganiayaan masing dalam pencarian," jelasnya.
Penulis: Jusman
BERITA TERKAIT
-
Jelang Baksos Polres Lutra, UPT Pariwisata Disporapar Tinjau ODTW Pincara
-
Polres Lutra Maksimalkan Operasi Ketupat di Malam Takbiran
-
Pemda Lutra Siap Sukseskan Pelaksanaan Operasi Ketupat Jelang Idulfitri
-
Mutasi Polda Sulsel, Tiga PJU Polres Luwu Utara Bergeser
-
Sebelum Ditilang, Polres Lutra Minta Pengendara Copot Plat Modifikasi