Redaksi : Senin, 02 Agustus 2021 13:05
Direktur Reserse Krimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri (kiri), saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi RS Batua, Senin, 2 Agustus 2021.

MAKASSAR, BUKAMATA - Di Mapolda Sulsel, dua pria berbaju putih duduk di belakang meja panjang. Di depannya tergeletak banyak ponsel. Itu milik para awak media, yang merekam percakapan dua pria berbaju putih dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Res Krimsus) Polda Sulsel itu.

Senin, 2 Agustus 2021, mereka menggelar konferensi pers penetapan 13 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua, Makassar. Kerugiannya sekira Rp22 miliar.

Direktur Reserse Krimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan, tahap satu pembangunan RS Batua, sudah dianggap total lost. Kerugian negara mencapai Rp22 miliar lebih. Itu kata dia, sesuai hasil audit dari BPK RI.

Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, mereka menetapkan 13 orang tersangka. Perwira berpangkat tiga melati ini mengatakan, jumlah tersangka masih bisa bertambah. Tergantung hasil penyidikan nantinya.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, dari 13 tersangka yang dianggap terlibat dalam dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit milik Pemkot Makassar itu, ada dari pejabat di Dinas Kesehatan, ada kontraktor, ada juga anggota DPRD Makassar dari banggar.

Kombes Pol E Zulpan pun mengungkap inisial para tersangka. Mereka masing-masing, dokter AN (pengguna anggaran 2018), dokter SR (kuasa pengguna anggaran 2018), MA (PPTK), FM, HS (Pokja 3), NW, AS, MK, AIAS (kuasa direktur), AEH (direktur perusahaan), DR, APR, dan RP.

TAG