Redaksi : Kamis, 29 Juli 2021 11:56
Ilustrasi

SENGKANG, BUKAMATA - Untuk kesekian kalinya, Muhammad Erlan (41), kembali dibekuk. Residivis asal Wajo ini tak kapok menghuni sel akibat kasus yang sama, pencurian sepeda motor.

Erlan dibekuk oleh personel Polres Wajo pada Rabu, 28 Juli 2021. Petani asal Desa Ajuraja, Kecamatan Takkalalla, Wajo itu, terakhir mengaku sebagai personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel.

Modusnya, dia meminjam sepeda motor korbannya dengan alasan melakukan penyelidikan dan penangkapan kasus narkoba. Korban yang percaya, lantas meminjamkan sepeda motornya. Namun, sepeda motor itu tak pernah lagi kembali.

Itu diungkap Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah. Menurut AKBP Muhammad Islam, korbannya orang Gilireng. Dia kemudian datang ke Mapolres Wajo, melaporkan telah kehilangan sepeda motor yang dibawa seorang mengaku personel Ditresnarkoba Polda Sulsel.

Saat menjalankan aksinya kata AKBP Muhammad Islam, pelaku juga memakai banyak nama. Kadang menggunakan nama Cecep, Cakra, juga Akbar.

Pelaku bersama barang bukti kemudian ditemukan di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat. Saat hendak diamankan, Erlan sempat melawan. Dia membawa sebuah senjata api jenis revolver. Polisi pun terpaksa melumpuhkan kakinya dengan timah panas.

Kepada polisi, pelaku mengaku tak hanya beroperasi di Kabupaten Wajo saja. Dia melakukan aksi kejahatannya di Kota Makassar, Gowa, Polman, Maros, Sidrap dan Parepare.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 subsidier pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 4 tahun penjara.

Penulis: Maulana

TAG