MAKASSAR, BUKAMATA - Pemerintah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Makassar, mulai hari ini, Senin, 26 Juli 2021. Namun berdasarkan surat edaran dari pemerintah pusat tentang kebijakan PPKM level 4, bahwa di luar Jawa dan Bali, untuk sektor usaha kecil, kebijakan ditentukan pemerintah daerah masing-masing.
Sesuai hasil pertemuan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto telah mengeluarkan kebijakan pelonggaran untuk pelaku usaha. Pedagang Kaki Lima (PKL), Warung Makan, Warkop, dan Cafe di Kota Makassar, tetap diberi kelonggaran yakni bisa buka hingga pukul 22.00 Wita. Namun, terpenting pelaku usaha harus taat protokol kesehatan (prokes).
"Inillah kelonggaran yang diberikan oleh Pak Presiden dan saya kira kebijakan dari Presiden sudah sangat baik," ungkap Danny, di kediamannya, Jalan Amirullah, Senin, 26 Juli 2021.
Menurutnya, pelonggaran akan dilakukan secara maksimal agar pelaku usaha bisa tetap mencari nafkah di tengah pandemi ini. Kendati demikian, ia kembali mengingatkan agar pelaku usaha taat prokes. Jika melanggar, bisa saja tempat usahanya langsung ditutup oleh Satgas Raika.
"Kami akan memastikan bahwa pelaku usaha ini taat prokes. Saya memerintahkan Satgas Raika melakukan monitoring zoom kepada pelaku usaha. Kalau mereka (pelaku usaha) taat prokes, bisa saya perkenankan sampai pukul sepuluh malam. Tapi kalau tidak taat prokes, bisa langsung ditutup lebih cepat. Tinggal pilih, kalau melanggar prokes bisa tutup sampai pukul enam sore saja," tegas Danny.
Hal senada disampaikan Kepala Kesbangpol Makassar, Ahmad Nansum. Ia mengungkapkan, ada perbedaan antara PPKM Jawa dan Bali dengan PPKM level 4 diluar Jawa/Bali, sebagaimana diatur dalam edaran Kemendagri RI No 25 Tahun 2021 tentang Aturan PPKM di Masa Pandemi Covid 19.
"Perbedaannya menyangkut batas waktu aktivitas usaha kecil. Kalau PPKM level 4 wilayah di luar Jawa/Bali diserahkan kepada pemerintah daerah, bagaimana kebijakannya dan kondisi daerahnya," jelasnya.
Dia menambahkan, untuk acara resepsi pernikahan belum bisa dilaksanakan untuk sementara. Begitupum dengan rumah ibadah diimbau agar masyarakat tidak berjamaah dan mengoptimalkan ibadah dirumah. (*)
BERITA TERKAIT
-
Fatmawati Rusdi Ajak Siswa Wujudkan Generasi Hebat dan Sehat
-
Bakti Sosial Hingga Event Olahraga Meriahkan Peringatan 356 Tahun Sulawesi Selatan
-
Manuver Politik Calon Ketua PDIP di Sulsel, Pengamat: Danny Pomanto Bisa Jadi Kartu As DPP
-
Danny Pomanto Dipanggil Langsung DPP PDI Perjuangan, Isyarat Kuat Masuk Bursa Ketua PDIP Sulsel
-
PKK Sidrap Tampilkan Warisan Budaya di Jambore PKK Sulsel