Redaksi : Minggu, 25 Juli 2021 11:22
Pelaku Andi Asri

MAKASSAR, BUKAMATA - Jumat, 23 Juli 2021. Jarum jam menunjukkan pukul 01.30 Wita. Andi Asri (25) tak berkutik saat dibekuk di hutan Dusun Panreng, Desa Lombok, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap.

Jatanras Polrestabes Makassar yang membekuknya. Itu setelah berkoordinasi dengan Polsek Dua Pitue, Sidrap. Itu atas laporan pengaduan seorang wanita yang mengaku kehilangan seorang gadis 11 tahun berinisial FI. Laporannya bernomor STPL POLRESTABES MAKASSAR tertanggal 21 Juli 2021.

Kepada polisi, Asri mengakui perbuatannya. Dia mengaku menyetubuhi korban sebanyak 5 kali. Itu setelah membawa lari korban dari kediamannya di Jl Andi Tonro, Makassar ke Sidrap.

Korban FI mengaku mengenal pelaku Andi Asri dari game online (freefire) sekitar 1 bulan lalu. Kemudian aktif berkomunikasi melalui pesan Whatsapp. Selanjutnya korban janjian bertemu dengan pelaku Andi Asri pada Minggu 18 Juli 2021, pukul 21.00 Wita di dekat rumah korban di Jl Andi Tonro 1, Makassar.

Setelah bertemu, pelaku Andi Asri lalu mengantar korban FI pulang ke rumahnya. Korban FI dan pelaku Andi Asri kembali berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp dan berencana pergi dari rumah dengan pelaku Andi Asri.

Pada Senin, 19 Juli 2021 pukul 05.00 Wita, korban FI meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi jalan-jalan subuh, lalu keluar dijemput pelaku Andi Asri dan pergi ke Dusun Panreng, Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap.

Korban FI mengakui dan membenarkan sudah 5 kali disetubuhi oleh pelaku. Rinciannya, pada Senin, 19 Juli 2021, sekitar pukul 11.00 Wita pelaku dan korban singgah di pinggir sungai lalu menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Korban tak tahu persis lokasinya.

Lalu pada hari yang sama, Senin, 19 Juli 2021 sekitar pukul 15.30 Wita, pelaku dan korban sementara dalam perjalanan ke rumah pelaku, pelaku singgah di semak-semak dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

Masih pada hari yang sama, Senin, 19 Juli 2021, sekitar pukul 19.00 Wita, sebelum sampai di rumah pelaku, pelaku singgah dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

Lalu, pasa Selasa, 20 juli 2021 sekitar pukul 18.00 Wita. Di rumah, pelaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

Kemudian pada Kamis, 22 Juli 2021 sekitar pukul 18.30 Wita, di hutan, pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

Sementara itu, orang tua korban panik kehilangan kontak dengan korban. Lalu mereka melapor ke polisi. Tim Jatanras Polrestabes Makassar melakuka penyelidikan. Dan mendapat informasi keberadaan korban di Sidrap, tepatnya di Dusun Panreng Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap. Lalu Jatanaras Polrestabes Makassar, berkordinasi dengan Polsek Dua Pitue.
Kemudian, atas perintah Kanit Jatanras Iptu Muh Afhi Abrianto tim yang dipimpin Kasubnit 2 Jatanras, Ipda Nasrullah bersama Kanit Polsek Dua Pitue, Ipda Abdul Khafid Alfar, menuju ke lokasi. Sesampainya di lokasi pelaku Andi Asri berhasil kabur ke hutan. Sedangkan korban FI, berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Dua Pitue.

Kemudian, pada Jumat, 23 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 Wita, anggota Jatanras Polrestabes Makassar bersama Personel Polsek Dua Pitue, kembali memasuki hutan tempat di mana tersangka meloloskan diri. Dua jam pencarian, sekira pukul 17.00 Wita, anggota Jatanras Polrestabes Makassar dan personel Polsek Dua Pitue, berhasil menemukan pelaku. Lalu diamankan ke Polsek Dua Pitue. Selanjutnya, anggota unit Jatanras Polrestabes Makassar membawanya menuju Kota Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman mengatakan, dalam pemeriksaan, pelaku Andi Asri mengakui perbuatannya. Dia membawa lari korban FI ke Sidrap dengan iming-iming akan menikahi korban. Pelaku juga mengakui sudah menyetubuhi korban sebanyak lima kali.

Penulis: Maulana