Wiwi
Wiwi

Rabu, 14 Juli 2021 09:31

Didenda Rp 8,7 Triliun, Google Kecewa Terhadap Keputusan Perancis

Didenda Rp 8,7 Triliun, Google Kecewa Terhadap Keputusan Perancis

Pihak Google mengaku kecewa dengan keputusan Regulator antimonopoli Perancis yang menjatuhkan denda sebesar hampir 600 juta dollar AS, atau setara Rp 8,7 triliun (asumsi kurs Rp 14.500 per dollar AS).

BUKAMATA – Pihak Google mengaku kecewa dengan keputusan Regulator antimonopoli Perancis yang menjatuhkan denda sebesar hampir 600 juta dollar AS, atau setara Rp 8,7 triliun (asumsi kurs Rp 14.500 per dollar AS).

“Kami telah melakukan negosiasi dengan itikad baik selama proses berlangsung. Denda mengabaikan upaya kami untuk mencapai kesepakatan, dan kenyataan bagaimana berita bekerja pada platform kami," ujar juru bicara Google dalam keterangan tertulisnya dilansir Bukamata melalui laman CNN, Rabu (14/7/2021).

Google mengaku telah memiliki perjanjian dengan Alliance de la Presse d'Information Générale (APIG), yang dinilai telah mewakili media berita Perancis.

Selain itu, Google juga memiliki perjanjian dengan beberapa publikasi terkemuka seperti Le Monde dan Le Figaro.

Namun demikian, Uni Eropa telah merombak Undang-Undang Hak Cipta pada 2019, yang membuat platform seperti Google dan YouTube bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan para penggunanya.

Selain itu, aturan baru tersebut juga mewajibkan platfom mesin pencarian itu untuk membagi keuntungannya kepada penerbit atas konten yang ditampilkannya.

Sementara itu, Regulator antimonopoli Perancis menyampaikan, denda tersebut diberikan karena Google dinilai telah gagal mencapai kesepakatan yang adil dengan perusahaan media lokal terkait hak cipta di platform mesin pencarian.

Selain denda, Perancis memberikan waktu dua bulan kepada Google untuk membayarkan hak penerbit agar tidak menghadapi hukuman yang lebih berat.

Apabila raksasa mesin pencari itu tidak menawarkan pembayaran kepada penerbit dalam kurun waktu dua bulan, perusahaan itu akan menerima denda tambahan sebesar 1,1 juta dollar AS atau setara Rp 15,9 miliar per hari.

“Ketika regulator mewajibkan keputusan kepada sebuah perusahaan, itu harus dipatuhi dengan seksama. Namun dalam hal ini, tidak semikian," kata kepala badan antitrust Isabelle de Silva.

Silva menilai Google telah gagal memenuhi permintaan pemerintah dengan tidak tercapainya negosiasi yang baik dengan pihak media lokal.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.