Sinergi Pengawasan BBM Bersubsidi Diperkuat, Pemkab Bantaeng Ikuti Monev Bersama Pemprov Sulsel
15 September 2026 06:26
Suryaman salah seorang hakim yang memvonis Habib Rizieq Shihab 4 tahun penjara. Kemarin, Suryaman meninggal dunia.
JAKARTA, BUKAMATA - Sabtu, 10 Juli 2021. Suryaman, salah satu hakim yang memvonis 4 tahun Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes swab RS Ummi, mengembuskan napas terakhirnya.

Itu diketahui dari unggahan akun Instagram PN Jakarta Timur. "Innalillahi wa inna ilaihi roji'un. Telah berpulang ke rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021," tulis PN Jaktim.
PN Jaktim juga meminta semua pihak mendoakan almarhum Suryaman, agar diberikan tempat di sisi Allah SWT.
"Teriring doa semoga almarhum mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan," tulisnya.

Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal membenarkan kabar itu. Jenazah Suryaman dimakamkan kemarin di Cirebon, Jawa Barat.
Mengenai penyebab meninggalnya Suryaman, Alex tidak merinci. Pasalnya dia saat ini sedang menjalankan isolasi mandiri. "Maaf, saya sedang Isoman. Maaf ya," ujarnya.
Suryaman adalah salah satu anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), yang mengadili kasus tes swab Habib Rizieq Shihab. Bersama Suryaman, ada pula hakim ketua Khadwanto dan anggota Muarif, Hapsoro, Vicktor, serta M Yusuf. Mereka sepakat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq.
15 September 2026 06:26
15 September 2026 06:22
14 September 2026 21:34
14 September 2026 21:00
14 September 2026 19:21
15 September 2026 06:22
15 September 2026 06:26