Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Suryaman salah seorang hakim yang memvonis Habib Rizieq Shihab 4 tahun penjara. Kemarin, Suryaman meninggal dunia.
JAKARTA, BUKAMATA - Sabtu, 10 Juli 2021. Suryaman, salah satu hakim yang memvonis 4 tahun Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes swab RS Ummi, mengembuskan napas terakhirnya.
Itu diketahui dari unggahan akun Instagram PN Jakarta Timur. "Innalillahi wa inna ilaihi roji'un. Telah berpulang ke rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021," tulis PN Jaktim.
PN Jaktim juga meminta semua pihak mendoakan almarhum Suryaman, agar diberikan tempat di sisi Allah SWT.
"Teriring doa semoga almarhum mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan," tulisnya.
Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal membenarkan kabar itu. Jenazah Suryaman dimakamkan kemarin di Cirebon, Jawa Barat.
Mengenai penyebab meninggalnya Suryaman, Alex tidak merinci. Pasalnya dia saat ini sedang menjalankan isolasi mandiri. "Maaf, saya sedang Isoman. Maaf ya," ujarnya.
Suryaman adalah salah satu anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), yang mengadili kasus tes swab Habib Rizieq Shihab. Bersama Suryaman, ada pula hakim ketua Khadwanto dan anggota Muarif, Hapsoro, Vicktor, serta M Yusuf. Mereka sepakat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46