MAKASSAR, BUKAMATA - Disetujui sembilan fraksi, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun 2020 Kota Makassar telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sebelum pengambilan keputusan, Badan Anggaran menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait pelaksanaan APBD 2020 melalui juru bicaranya, Hasanuddin Leo.
Sejumlah rekomendasi tersebut diantaranya, meminta Pemkot Makassar segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2020 dan diharapkan selesai 60 hari kedepan.
Selain itu, meminta penyerapan anggaran yang minim menjadi indikator SKPD terkait tidak melaksanakan kegiatan, salah satunya kegiatan tender.
"Layanan kebutuhan masyarakat, kesehatan, sosial, pendidikan, masih jauh dari harapan," kritik Hasanuddin Leo, saat Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Makassar terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 Kota Makassar, Rabu, 7 Juli 2021.
Dalam paripurna tersebut, DPRD juga meminta Perusda menghasilkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Serta dengan tegas meminta tenaga pendamping yang ditugaskan Dinas Sosial wajib untuk diganti, karena dalam prakteknya banyak merugikan masyarakat.
"Kami rekomendasikan agar tenaga pendamping yang ditugaskan Dinas Sosial Makassar segera diganti, karena tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik," tegasnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Munafri–Aliyah Tekankan Sinergi, Rekomendasi DPRD Jadi Penguatan Pembangunan Makassar
-
Komisi III DPR RI Dorong Perlindungan Hukum Bagi Guru dan Sekolah
-
Humanis Tanpa Konflik, DPRD Apresiasi Langkah Tegas Pemkot Makassar dalam Menata Kota
-
Reses, Ketua DPRD Supratman Kunjungi Tiga Titik di Makassar
-
Reses di Dapil, Eric Horas Terima Aspirasi Soal Drainase, Bansos, Hingga Lampu Jalan