PAREPARE, BUKAMATA - Sertifikat vaksin sangat diperlukan. Pasalnya, seluruh layanan kepegawaian harus melampirkan sertifikat vaksin. Beberapa pemerintah daerah sudah memberlakukan, termasuk Pemerintah Kota Parepare.
Pemkot Parepare telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kota Parepare. Bahwa, dalam rangka pengurusan semua jenis layanan kepegawaian, khususnya pengurusan kenaikan pangkat, cuti, kenaikan gaji berkala, SK fungsional, pensiun, izin belajar/tugas belajar, mutasi, pindah masuk/keluar, dan lain-lain, agar melampirkan sertifikat vaksinasi Covid-19 atau surat keterangan dari Dinas Kesehatan, bahwa telah melakukan vaksin Covid-19.
Namun, untuk tenaga pendidik diperbolehkan mengambil cuti melahirkan, meskipun belum mengikuti vaksin. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Parepare, Arifuddin Idris, Senin, 5 Juli 2021 kemarin.
Menurut Arifuddin, untuk ASN, khususnya tenaga pendidik yang belum divaksin, dipersilakan cuti. Namun dengan alasan pembuktian dokter. Misalnya, dia sakit, menyusui maupun hamil atau mau melahirkan.
"Tentu masih ada ASN yang tidak divaksin dengan alasan medis seperti ibu menyusui, dan mau melahirkan, dan sakit yang relevan dengan vaksin. Sehingga harus dibuktikan dengan alasan medis jika memang belum divaksin," ujarnya.
Meski begitu, kata Arifuddin, alangkah tidak eloknya apabila seorang ASN menghindar untuk divaksin dengan alasan yang bukan alasan medis atau alasan lain yang sebenarnya urgen.
"ASN harus menjadi suri tauladan bagi masyarakat. Sebab, vaksin bukan sesuatu yang harus ditakuti/dihindari. Karena ini bagian upaya Pemerintah mendorong sebanyak mungkin melakukan vaksinasi dimulai dari ASN yang merupakan bagian dari Pemerintah," tutupnya.
Penulis: Kifli
TAG
BERITA TERKAIT
-
Wali Kota Parepare Harap DMI Jadi Mitra Strategis Pemerintah
-
2.000 Guru di Parepare Gagal Dapat Tunjangan Pemerintah Pusat
-
Pemkot Parepare Klarifikasi Polemik Anggaran Toilet Sekolah: Nilai Kontrak Bukan Pembayaran Final
-
Soroti Kebijakan Kontroversial Wali Kota Tasming Hamid, DPRD Parepare Resmi Gulirkan Hak Interpelasi
-
Tak Ingin Seperti Pati dan Bone, DPRD Parepare Minta Pemkot Kaji Ulang Kenaikan Pajak Warga