Mengenal Dokter Elvira PNS Pemkot Makassar, Dipercaya Kemenkes Terjun langsung di Aceh
02 Februari 2026 20:17
Pemkot Parepare mengeluarkan imbauan. Seluruh layanan kepegawaian harus melampirkan sertifikat vaksin, termasuk. Namun bagi tenaga pendidik, boleh mengambil cuti meski belum divaksin. Yang penting, melampirkan alasan medis.
PAREPARE, BUKAMATA - Sertifikat vaksin sangat diperlukan. Pasalnya, seluruh layanan kepegawaian harus melampirkan sertifikat vaksin. Beberapa pemerintah daerah sudah memberlakukan, termasuk Pemerintah Kota Parepare.
Pemkot Parepare telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kota Parepare. Bahwa, dalam rangka pengurusan semua jenis layanan kepegawaian, khususnya pengurusan kenaikan pangkat, cuti, kenaikan gaji berkala, SK fungsional, pensiun, izin belajar/tugas belajar, mutasi, pindah masuk/keluar, dan lain-lain, agar melampirkan sertifikat vaksinasi Covid-19 atau surat keterangan dari Dinas Kesehatan, bahwa telah melakukan vaksin Covid-19.
Namun, untuk tenaga pendidik diperbolehkan mengambil cuti melahirkan, meskipun belum mengikuti vaksin. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Parepare, Arifuddin Idris, Senin, 5 Juli 2021 kemarin.
Menurut Arifuddin, untuk ASN, khususnya tenaga pendidik yang belum divaksin, dipersilakan cuti. Namun dengan alasan pembuktian dokter. Misalnya, dia sakit, menyusui maupun hamil atau mau melahirkan.
"Tentu masih ada ASN yang tidak divaksin dengan alasan medis seperti ibu menyusui, dan mau melahirkan, dan sakit yang relevan dengan vaksin. Sehingga harus dibuktikan dengan alasan medis jika memang belum divaksin," ujarnya.
Meski begitu, kata Arifuddin, alangkah tidak eloknya apabila seorang ASN menghindar untuk divaksin dengan alasan yang bukan alasan medis atau alasan lain yang sebenarnya urgen.
"ASN harus menjadi suri tauladan bagi masyarakat. Sebab, vaksin bukan sesuatu yang harus ditakuti/dihindari. Karena ini bagian upaya Pemerintah mendorong sebanyak mungkin melakukan vaksinasi dimulai dari ASN yang merupakan bagian dari Pemerintah," tutupnya.
Penulis: Kifli
02 Februari 2026 20:17
02 Februari 2026 19:59
02 Februari 2026 19:38
02 Februari 2026 18:00
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 13:45
02 Februari 2026 11:43