MAKASSAR, BUKAMATA - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali melakukan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 20 Juli mendatang. Namun, ada beberapa poin yang berubah, mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang kembali meningkat.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, disebutkan aturan pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall. Antara lain, makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas.
Jam operasional dibatasi hingga pukul 17.00 Wita. Dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 Wita. Sedangkan untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal atau pusat perdagangan, jam operasionalnya juga dibatasi hingga pukul 17.00 Wita. Dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan untuk kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live music, pijat/refleksi, dan semacamnya, termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel, diizinkan sampai pukul 17.00 Wita, dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (*)
TAG
BERITA TERKAIT
-
Sarat Prestasi, Danny Pomanto Berbagi Pengalaman Kepemimpinan di Hadapan Forkopimda Bekasi
-
Wagub Sulsel Hadiri Peluncuran LPI 2025, Dorong Ekonomi Daerah Tangguh dan Mandiri
-
Pemprov Sulsel Gelontorkan Rp935 Miliar untuk Pembangunan Luwu Raya di APBD 2025
-
Preservasi Jalan Paket IV Digenjot, Ruas Impa-Impa–Anabanua Ditarget Selesai Pertengahan Maret
-
Wagub Sulsel Buka Kaukus Perempuan Parlemen, Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak