MAROS, BUKAMATA - Sejumlah aktivitas tambang yang diduga ilegal di Kabupaten Maros, kerap dikeluhkan warga. Seperti aktivitas tambang di Kecamatan Moncongloe, Tompobulu, dan kecamatan lainnya. Pasalnya, kerap kali sopir penambang tersebut, ugal-ugalan di jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Belum lagi material tambang yang diangkut, kerap berceceran di jalan. Selain itu, sejumlah aktivitas tambang juga ditengarai izinnya telah kadaluarsa, bahkan ada yang ilegal.
Menurut salah satu warga yang tidak ingin namanya disebutkan, aktivitas penambangan tersebut sangat mengganggu warga. "Debu yang bertebaran dan material yang jatuh di jalan sangat mengganggu pengendara," ujarnya.
"Kami hanya tidak ingin lingkungan di Maros hancur, dirusak oleh tambang-tambang yang tidak memiliki izin dan pengawasan. Bagaimana tidak membahayakan lingkungan, jika pengelolaan tambang saja mereka lakukan tanpa mematuhi kaidah-kaidah lingkungan," tegasnya.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Maros, Amran, mengaku belum bisa memberikan komentar terkait adanya tambang ilegal di Butta Salewangan ini. "Saya belum bisa memberi komentar soal tambang karena tidak menjadi kewenangan kabupaten," ujar Amran.
Ditanya soal dampak sosial ke masyarakat, Amran mengaku belum lihat lokasi tambangnya, dimana dan bagaimana bentuk dampaknya.
Sekadar diketahui, pada tahun 2020 lalu, sekitar sembilan titik tambang ilegal yang ditutup oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam di Kecamatan Moncongloe, Maros, meliputi tambang galian C yakni tanah timbunan. Seluruh pihak yang terlibat dalam tambang ilegal tersebut, baik pemilik lahan maupun armada yang beroperasi telah dipanggil menghadap ke Polda Sulsel, pada Jumat 25 September 2020 lalu. (*)
BERITA TERKAIT
-
Motor Semi Trail Disiapkan untuk Tembus Medan Pegunungan, Guru di Sekolah Terpencil Maros Tak Lagi Andalkan Motor Biasa
-
Sinergi Forkopimda dan Dunia Usaha Diperkuat, Bupati Maros Apresiasi Kejari dan Polres
-
Gerakan Literasi Maros Dapat Apresiasi Nasional, GPMB: Layak Jadi Contoh Indonesia
-
Jenazah Pemuda Maros yang Dibunuh di Armenia Dipastikan Dipulangkan, Biaya Ditanggung Pemerintah
-
PBB Maros Baru 67,84 Persen, Sejumlah Kecamatan Masih Tertinggal